MUARA TEWEH,
KALTENGPOS.CO-Pemerintah
Kabupaten Barito Utara (Batara) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk
tahun 2021 sebesar Rp3.307.767 per bulan. UMK tersebut disepakati setelah
melaksanakan rapat dewan pengupahan, di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, Koperasi dan UKM, Kamis (12/11).
Pelaksanakan Tugas
(Plt) Kepala Disnakertranskop dan UKM Batara M Mastur mengatakan, penetapan UMK
dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ini ditetapkan berdasarkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/546/2019 tanggal 21 November 2019.
“Untuk UMK tahun
2021 disepakati sebesar Rp3.307.767 per bulan. Penetapan ini berdasarkan Surat
Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang
penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi corona virus disease 2019
(Covid-19),” kata Mastur.
Selain itu, lanjut
Mastur, surat edaran Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, yang
menyebutkan bahwa dalam penetapan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2021
sama dengan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2020.
“Jadi, UMK di Barito
Utara tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp Rp3.307.767 per bulan. Ditetapkannya UMK
Barito Utara ini disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pancemi Covid-19
telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam
memenuhi hak pekerja termasuk didalamnya membayai upah,†tegas Mastur.
Hal ini dalam rangka
memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga
kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum
pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“UMK ini mulai berlaku sejak 1 Januari
2021, dan nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan
masyarakat. Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus
sinergis dengan ketentuan serta tidak menyalahi peraturan yang berlaku,â€
pungkasnya.