26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Operasi Yustisi Penggunaan Masker Kedepankan Humanis

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO
– Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi
mulai melaksanakan tugas berupa memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak
menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum maupun pasar.

Pelepasan Satgasops Yustisi ini langsung dilakukan oleh
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro usai apel gabungan yang
digelar di depan Bundaran Emas Puruk Cahu, Senin (14/9) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa operasi
yustisi penertiban protokol kesehatan ini secara serentak dilaksanakan di
seluruh Indonesia, termasuk di Mura.

“Tujuannya agar semua elemen dapat mematuhi protokol
kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19,” kata Kapolres dihadapan
Satgasops yang beranggotakan dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan
dan Ormas.

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Atas dasar instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020
tentang peningkatan disiplin dan penegahan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga terbitnya Peraturan Bupati Nomor
26 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan di Mura.

Ia meminta dalam operasi Yustisi, para petugas yang
ditunjuk dapat mengedepankan sikap humanis dan mengeluarkan kata-kata yang
kasar kepada masyarakat.

“Kita tidak bosan-bosannya dalam mensosialisasikan
kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan, selalu menggunakan
masker seperti seruan Murung Raya bermasker,” papar Kapolres.

Sementara ditempat yang sama, sekretaris Daerah (Sekda)
Mura Hermon menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bupati pada pasal 4 masyarakat
diwajibkan menggunakan alat perlindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut, mencuci tangan, pembatasan fisik (physcal distancing) dan menjaga
jarak.

Baca Juga :  Saprodi Intensifikasi Food Estate secara Gratis

Selain itu, lanjut
Sekda dalam pasal 7 terdapat sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan
berupa kerja sosial seperti menyapu jalan raya, dan didenda paling banyak Rp
250 ribu.

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO
– Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi
mulai melaksanakan tugas berupa memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak
menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum maupun pasar.

Pelepasan Satgasops Yustisi ini langsung dilakukan oleh
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro usai apel gabungan yang
digelar di depan Bundaran Emas Puruk Cahu, Senin (14/9) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa operasi
yustisi penertiban protokol kesehatan ini secara serentak dilaksanakan di
seluruh Indonesia, termasuk di Mura.

“Tujuannya agar semua elemen dapat mematuhi protokol
kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19,” kata Kapolres dihadapan
Satgasops yang beranggotakan dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan
dan Ormas.

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Atas dasar instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020
tentang peningkatan disiplin dan penegahan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga terbitnya Peraturan Bupati Nomor
26 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan di Mura.

Ia meminta dalam operasi Yustisi, para petugas yang
ditunjuk dapat mengedepankan sikap humanis dan mengeluarkan kata-kata yang
kasar kepada masyarakat.

“Kita tidak bosan-bosannya dalam mensosialisasikan
kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan, selalu menggunakan
masker seperti seruan Murung Raya bermasker,” papar Kapolres.

Sementara ditempat yang sama, sekretaris Daerah (Sekda)
Mura Hermon menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bupati pada pasal 4 masyarakat
diwajibkan menggunakan alat perlindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut, mencuci tangan, pembatasan fisik (physcal distancing) dan menjaga
jarak.

Baca Juga :  Saprodi Intensifikasi Food Estate secara Gratis

Selain itu, lanjut
Sekda dalam pasal 7 terdapat sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan
berupa kerja sosial seperti menyapu jalan raya, dan didenda paling banyak Rp
250 ribu.

Terpopuler

Artikel Terbaru