28.4 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Antisipasi Masyarakat yang Membandel, Pemkab Kobar Siapkan Perda

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Mengantisipasi adanya masyarakat yang membandel atau tidak taat aturan terkait penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Koatawaringin Barat menyiapkan peraturan daerah (perda). Hal ini dilakukan demi memberikan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar aturan, khsusunya terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dengan adanya aturan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kobar Achmadi Riansyah usai rapat terbatas di Aula Pemkab Kobar, Selasa (13/7).

Menurut wabup, bahwa yang dilakukan itu sebagai tindak lanjut adanya peraturan gubernur yang telah disampaikan ke Pemkab Kobar. Namun karena di dalamnya tidak ada sanksi dan tindakan lebih lanjut, sehingga perlu adanya perda. Nantinya dilakukan pembahasan mengenal hal-hal yang harus dituangkan. Sehingga adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait, baik kejaksaan, polisi serta bagian hukum. Raperda ini nantinya akan dibahas di DPRD.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Kobar Dukung Sugianto Kembali Maju di Pilgub Kalteng

“Hasil rapat ini nantinya akan dibahas lagi ke DPRD untuk segera disahkan menjadi perda. Kami terus melakukan komunikasi dengan legislative, supaya bisa lebih matang,” katanya.

Dan perlu dipahami bahwa perda ini sendiri bukan ingin membuat masyarakat dipenjara atau tindakan lainnya. Tetapi sanksi pidana ini mengarah demi menjaga kesehatan bersama dimasa pandemi.

Sehingga ketik masyarakat tidak taat tentunya akan diberikan sanksi pidana. Selain itu juga bukan demi meningkatkan pendapatan daerah. Tapi dalam rangka pencegahan sehingga ada unsur memaksa agar mematuhi prokes. .

“Kami tegaskan bahwa perda ini nantinya juga akan diserahkan ke pemprov agar diberikan pendapatnya. Ini bagian upaya bagaimana meningkatkan penanganan pasien yang terjadi lonjakan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemanfaatan Videotron dan Reklame Bakal Dimaksimalkan

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Mengantisipasi adanya masyarakat yang membandel atau tidak taat aturan terkait penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Koatawaringin Barat menyiapkan peraturan daerah (perda). Hal ini dilakukan demi memberikan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar aturan, khsusunya terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dengan adanya aturan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kobar Achmadi Riansyah usai rapat terbatas di Aula Pemkab Kobar, Selasa (13/7).

Menurut wabup, bahwa yang dilakukan itu sebagai tindak lanjut adanya peraturan gubernur yang telah disampaikan ke Pemkab Kobar. Namun karena di dalamnya tidak ada sanksi dan tindakan lebih lanjut, sehingga perlu adanya perda. Nantinya dilakukan pembahasan mengenal hal-hal yang harus dituangkan. Sehingga adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait, baik kejaksaan, polisi serta bagian hukum. Raperda ini nantinya akan dibahas di DPRD.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Kobar Dukung Sugianto Kembali Maju di Pilgub Kalteng

“Hasil rapat ini nantinya akan dibahas lagi ke DPRD untuk segera disahkan menjadi perda. Kami terus melakukan komunikasi dengan legislative, supaya bisa lebih matang,” katanya.

Dan perlu dipahami bahwa perda ini sendiri bukan ingin membuat masyarakat dipenjara atau tindakan lainnya. Tetapi sanksi pidana ini mengarah demi menjaga kesehatan bersama dimasa pandemi.

Sehingga ketik masyarakat tidak taat tentunya akan diberikan sanksi pidana. Selain itu juga bukan demi meningkatkan pendapatan daerah. Tapi dalam rangka pencegahan sehingga ada unsur memaksa agar mematuhi prokes. .

“Kami tegaskan bahwa perda ini nantinya juga akan diserahkan ke pemprov agar diberikan pendapatnya. Ini bagian upaya bagaimana meningkatkan penanganan pasien yang terjadi lonjakan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemanfaatan Videotron dan Reklame Bakal Dimaksimalkan

Terpopuler

Artikel Terbaru