Site icon Prokalteng

Mau Surat Bebas Covid-19 ? Masyarakat Wajib Penuhi Syarat ini

mau-surat-bebas-covid-19-masyarakat-wajib-penuhi-syarat-ini

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan rapid test massal yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas
Covid-19 setempat, adalah salah satu upaya untuk mendeteksi secara dini, maupun
upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cantik.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus masyarakat ketahui untuk sarat
mendapatkan surat bebas Covid-19 yang diberikan dari Pemerintah setempat,
melalui Tim Gugus Tugas Setempat.

Jelasnya, untuk mendapat surat bebas Covid-19
tersebut, juga harus memenuhi ketentuan kesehatan yang berlaku, terutama
melalui rapid test dengan hasil non reaktif dan Swab test PCR dengan hasil yang
negatif.

“Surat bebas Covid-19 itu perlu diketahui,
yaitu melalui rapid test non reaktif dan hasil test Swab PCR  yang negatif,” kata Fairid Naparin,
Senin (13/7) kemarin.

Oleh sebab itu menurut nya, dengan rapid test
massal yang dilakukan pemerintah setempat, tidak lain adalah untuk membantu
masyarakat di Kota Palangka Raya, pasalnya rapid test tersebut dilakukan secara
gratis.

“Jadi mereka wajib
memiliki itu (hasil test, red), bagaimanapun besar harapan saya kepada
masyarakat untuk bisa aktif ikut rapid test ini, karena ini untuk kebaikan kita
bersama khususnya para pedagang jadi biar mereka aman dan kami memfasilitasi
secara gratis,” pungkasnya.

Exit mobile version