30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kajari Siap Selidiki Perusahaan Terlibat Karhutla

PURUK CAHU-Kepala
Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) Robert P Sitinjak
mengatakan, intitusi kejaksaan mendapat kewenangan baru, yaitu dapat menyidik
sendiri kasus perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu kejari juga
bisa menyidik kegiatan perusakan lingkungan seperti illegal logging dan
pertambangan.

“Hal itu dilakukan
oleh DPR RI melalui UU Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan,” kata Kajari Puruk Cahu kepada Kalteng Pos, Jumat (12/7).

Dalam aturan itu,
lanjut dia, penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk
langsung melakukan penyidikan sendiri guna melengkapi berkas perkaranya. Untuk
itu kasus karhutla atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan menjadi
etensi khusus kejaksaan.

Baca Juga :  Dalam Sepekan, 246 Orang Sakit dan 1 Meninggal Akibat Diare di Kotim

Perkara seperti ini,
lanjut dia, pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
(Kejati Sumsel) yang melakukan terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri
perkara kasus illegal logging.

“Hal ini guna mencegah
terjadinya karhutla yang disebabkan oleh pihak perusahaan, karena saat ini
mulai memasuki musim kemarau,” terangnya.

Pihaknya berharap kerja
sama dari semua lapisan masyarakat dalam menegakkan aturan atau kewenangan
tersebut. Apabila ada melihat terjadi karhutla atau kasus pengrusakan
lingkungan lainnya yang dilakukan oleh perusahaan supaya bisa melaporkan
langsung dengan kejaksaan.

“Dan kejaksaan sendiri akan turun langsung
melakukan penyidikan sendiri dalam melengkapi berkas perkaranya,”
tukasnya. (her/uni)

PURUK CAHU-Kepala
Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) Robert P Sitinjak
mengatakan, intitusi kejaksaan mendapat kewenangan baru, yaitu dapat menyidik
sendiri kasus perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu kejari juga
bisa menyidik kegiatan perusakan lingkungan seperti illegal logging dan
pertambangan.

“Hal itu dilakukan
oleh DPR RI melalui UU Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan,” kata Kajari Puruk Cahu kepada Kalteng Pos, Jumat (12/7).

Dalam aturan itu,
lanjut dia, penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk
langsung melakukan penyidikan sendiri guna melengkapi berkas perkaranya. Untuk
itu kasus karhutla atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan menjadi
etensi khusus kejaksaan.

Baca Juga :  Dalam Sepekan, 246 Orang Sakit dan 1 Meninggal Akibat Diare di Kotim

Perkara seperti ini,
lanjut dia, pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
(Kejati Sumsel) yang melakukan terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri
perkara kasus illegal logging.

“Hal ini guna mencegah
terjadinya karhutla yang disebabkan oleh pihak perusahaan, karena saat ini
mulai memasuki musim kemarau,” terangnya.

Pihaknya berharap kerja
sama dari semua lapisan masyarakat dalam menegakkan aturan atau kewenangan
tersebut. Apabila ada melihat terjadi karhutla atau kasus pengrusakan
lingkungan lainnya yang dilakukan oleh perusahaan supaya bisa melaporkan
langsung dengan kejaksaan.

“Dan kejaksaan sendiri akan turun langsung
melakukan penyidikan sendiri dalam melengkapi berkas perkaranya,”
tukasnya. (her/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru