Site icon Prokalteng

Pemkab Sampaikan KUPA dan PPAS

pemkab-sampaikan-kupa-dan-ppas

MUARA TEWEH- Perubahan APBD dapat dilakukan
apabila terjadi perkembangan yang terjadi tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan
Umum Anggaran (KUA).

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
KUA tersebut dapat berupa terjadi tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah,
alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan
dalam KUA.

Hal itu disampaikan Wabup Sugianto Panala Putra
dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
(KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) tahun anggaran 2019,
Kamis (12/9).

Adanya pergeseran anggaran antarunit
organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja, serta keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan pada tahun
berjalan.

“Maka pada hari ini (Kemarin,red) Pemkab Batara
menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Batara tahun
anggaran 2019 dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja
melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif,” terangnya.

Sehingga, kata dia, dapat disepakati kebijakan-kebijakan
pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2019.

“Besar harapan kami, kiranya dapat diambil
langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan KUPA dan PPAS perubahan
APBD Kabupaten Batara tahun anggaran 2019 ini, hingga tersusunya rancangan
perubahan APBD tahun 2019,” pintanya.

Sehingga, persetujuan bersama antara kepala
daerah dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2019
dapat dicapai. (dad/ram)

Exit mobile version