26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Deni Khaidir Nakhodai DPRD Sukamara

SUKAMARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara
mengajukan tiga nama unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
periode 2019-2024. Hal tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna pengusulan
unsur pimpinan di ruang sidang DPRD Sukamara, Kamis (12/9).

Sekretaris Dewan (Sekwan)
Sukamara Jaya Patrianur mengatakan, tiga nama sebagai unsur pimpinan itu adalah
Deni Khaidir sebagai ketua, Wakil Ketua I Edy Alrusnadi dan Wakili Ketua II H
Ahmad Darsoni.

Rekomendasi tersebut sebagai
tindak lanjut DPP, yang merupakan rekomendasi dan disetujui oleh masing-masing partai
politik pengusung tiga anggota dewan tersebut. Rekomendasi itu disampaikan ke gubernur
untuk disahkan sebagai unsur pimpinan DPRD Sukamara definitif.

“Selanjutnya hasil rapat
paripurna hari ini (kemarin) dan kelengkapan persyaratan ketiga unsur pimpinan
akan disampaikan ke gubernur Kalimantan Tengah,” kata Sekwan Jaya Patrianur
saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/9).

Baca Juga :  Arif Raharjo Jabat Kajari Kapuas

Jaya menjelaskan, jika tidak ada
kendala, proses surat keputusan gubernur akan keluar paling lambat 14 hari
sejak diajukan. Selanjutnya setelah SK terbit, maka yang bersangkutan langsung dilantik
menjadi unsur pimpinan DPRD Sukamara.

“Mudah-mudahan saja prosesnya
bisa lebih cepat, karena saat ini DPRD masih dipimpin ketua sementara yang
sifatnya tidak bisa mengambil keputusan ataupun menentukan kebijakan strategis,
sebelum jabatan ketua sementara benar-benar menjabat sebagai ketua definitif,”
jelasnya.

Sekadar diketahui, unsur pimpinan
terdiri dari Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir dari Fraksi Hanura, Wakil Ketua I
Edy Alrusnadi dari Fraksi Golkar, dan Wakil Ketua II H Ahmad Darsoni dari
Gerindra. (lan/ens/ctk/nto)

SUKAMARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara
mengajukan tiga nama unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
periode 2019-2024. Hal tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna pengusulan
unsur pimpinan di ruang sidang DPRD Sukamara, Kamis (12/9).

Sekretaris Dewan (Sekwan)
Sukamara Jaya Patrianur mengatakan, tiga nama sebagai unsur pimpinan itu adalah
Deni Khaidir sebagai ketua, Wakil Ketua I Edy Alrusnadi dan Wakili Ketua II H
Ahmad Darsoni.

Rekomendasi tersebut sebagai
tindak lanjut DPP, yang merupakan rekomendasi dan disetujui oleh masing-masing partai
politik pengusung tiga anggota dewan tersebut. Rekomendasi itu disampaikan ke gubernur
untuk disahkan sebagai unsur pimpinan DPRD Sukamara definitif.

“Selanjutnya hasil rapat
paripurna hari ini (kemarin) dan kelengkapan persyaratan ketiga unsur pimpinan
akan disampaikan ke gubernur Kalimantan Tengah,” kata Sekwan Jaya Patrianur
saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/9).

Baca Juga :  Arif Raharjo Jabat Kajari Kapuas

Jaya menjelaskan, jika tidak ada
kendala, proses surat keputusan gubernur akan keluar paling lambat 14 hari
sejak diajukan. Selanjutnya setelah SK terbit, maka yang bersangkutan langsung dilantik
menjadi unsur pimpinan DPRD Sukamara.

“Mudah-mudahan saja prosesnya
bisa lebih cepat, karena saat ini DPRD masih dipimpin ketua sementara yang
sifatnya tidak bisa mengambil keputusan ataupun menentukan kebijakan strategis,
sebelum jabatan ketua sementara benar-benar menjabat sebagai ketua definitif,”
jelasnya.

Sekadar diketahui, unsur pimpinan
terdiri dari Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir dari Fraksi Hanura, Wakil Ketua I
Edy Alrusnadi dari Fraksi Golkar, dan Wakil Ketua II H Ahmad Darsoni dari
Gerindra. (lan/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru