32.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Perpanjangan STNK, Kendaraan Wajib Cek Fisik, Ini Tahapapannya

PROKALTENG.CO – Semua kendaraan bermotor wajib untuk memperpanjang
surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya setiap lima tahun sekali. Salah satu
langkah untuk memproses perpanjangan STNK, yaitu dengan mewajibkan untuk menggesek
nomor rangka dan nomor mesin kendaraan di Kantor Samsat.

Kepala Uni Registrasi dan
Identitifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Kobar Ipda Melisaa Enjelita
Sitanggang menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun
roda empat atau lebih, diwajibkan untuk menghadirkan kendaraannya ke bagian cek
fisik Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik ulang, sebelum melakukan
registrasi ulang atau perpanjangan STNK ke loket pendaftaran.

“Hal tersebut untuk memastikan
mesin atau rangka kendaraan masih utuh bawaan dari awal, atau bukan mesin
maupun rangka kendaraan yang sudah diduplikat atau diganti,” kata Melisaa,
Selasa (13/4/2021).

Menurut Melisaa, dalam rentang
waktu kepemilikannya, tidak menutup kemungkinan mesin atau rangka kendaraan bermotor
dilakukan penggantian oleh pemilik, karena memang mesin maupun rangka memang
ada dijual di pasaran.

“Bukan tidak boleh, boleh diganti.
Tetapi harus melewati prosedur yang telah ditetapkan, misal penggantian mesin
harus langsung dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), sehingga apabila memang
mesin ataupun rangkanya sudah pernah berganti berarti harus bisa menunjukkan
surat dari ATPM,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan dan Kemampuan SDM

Kanit juga menambahkan sejatinya
cek fisik kendaraan bisa saja dilakukan di Kantor Samsat di mana saja di
seluruh wilayah Republik Indonesia, asalakan kendaraannya dihadirkan langsung
ke Samsat, tambahnya.

Berikut persyaratan dan prosedur
perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:

1. STNK asli dan foto copy

2. BPKB Asli dan foto copy (BPKB asli
diperlihatkan ke petugas)

3. KTP asli dan foto copy KTP
Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP
Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

4. Surat kuasa, apabila memberi
kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama
perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan
stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

1. Mengisi Formulir Perpanjangan
STNK (Formulir tersedia di Loket)

2. Memasukkan Formulir beserta
persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas
silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan
memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)

3. Membayar pajak kendaraan di
loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan
kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran
STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru

Baca Juga :  Rumput dan Sampah Rumah Tangga Menghambat Arus Air

4. Menerima STNK (Pengesahan) dan
SKPD Baru

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

1. STNK asli dan foto copy

2. BPKB asli dan foto copy (BPKB
asli diperlihatkan ke petugas).

3. KTP asli dan foto copy KTP
pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

4. Foto copy domisili perusahaan,
NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama
perusahaan)

5. Surat kuasa, apabila memberi
kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama
perusahaan, Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan, dilengkapi tanda tangan
pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan foto copy
KTP pemberi kuasa)

6. Cek fisik kendaraan

7. Menyerahkan blanko cek fisik
dan semua persyaratan ke loket

5. Membayar Pajak Kendaraan di
Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan
kembali

6. Menerima struk pembayaran
untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru

7. Ambil STNK dan plat nomor baru
di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

PROKALTENG.CO – Semua kendaraan bermotor wajib untuk memperpanjang
surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya setiap lima tahun sekali. Salah satu
langkah untuk memproses perpanjangan STNK, yaitu dengan mewajibkan untuk menggesek
nomor rangka dan nomor mesin kendaraan di Kantor Samsat.

Kepala Uni Registrasi dan
Identitifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Kobar Ipda Melisaa Enjelita
Sitanggang menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun
roda empat atau lebih, diwajibkan untuk menghadirkan kendaraannya ke bagian cek
fisik Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik ulang, sebelum melakukan
registrasi ulang atau perpanjangan STNK ke loket pendaftaran.

“Hal tersebut untuk memastikan
mesin atau rangka kendaraan masih utuh bawaan dari awal, atau bukan mesin
maupun rangka kendaraan yang sudah diduplikat atau diganti,” kata Melisaa,
Selasa (13/4/2021).

Menurut Melisaa, dalam rentang
waktu kepemilikannya, tidak menutup kemungkinan mesin atau rangka kendaraan bermotor
dilakukan penggantian oleh pemilik, karena memang mesin maupun rangka memang
ada dijual di pasaran.

“Bukan tidak boleh, boleh diganti.
Tetapi harus melewati prosedur yang telah ditetapkan, misal penggantian mesin
harus langsung dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), sehingga apabila memang
mesin ataupun rangkanya sudah pernah berganti berarti harus bisa menunjukkan
surat dari ATPM,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan dan Kemampuan SDM

Kanit juga menambahkan sejatinya
cek fisik kendaraan bisa saja dilakukan di Kantor Samsat di mana saja di
seluruh wilayah Republik Indonesia, asalakan kendaraannya dihadirkan langsung
ke Samsat, tambahnya.

Berikut persyaratan dan prosedur
perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:

1. STNK asli dan foto copy

2. BPKB Asli dan foto copy (BPKB asli
diperlihatkan ke petugas)

3. KTP asli dan foto copy KTP
Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP
Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

4. Surat kuasa, apabila memberi
kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama
perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan
stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

1. Mengisi Formulir Perpanjangan
STNK (Formulir tersedia di Loket)

2. Memasukkan Formulir beserta
persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas
silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan
memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)

3. Membayar pajak kendaraan di
loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan
kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran
STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru

Baca Juga :  Rumput dan Sampah Rumah Tangga Menghambat Arus Air

4. Menerima STNK (Pengesahan) dan
SKPD Baru

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

1. STNK asli dan foto copy

2. BPKB asli dan foto copy (BPKB
asli diperlihatkan ke petugas).

3. KTP asli dan foto copy KTP
pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

4. Foto copy domisili perusahaan,
NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama
perusahaan)

5. Surat kuasa, apabila memberi
kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama
perusahaan, Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan, dilengkapi tanda tangan
pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan foto copy
KTP pemberi kuasa)

6. Cek fisik kendaraan

7. Menyerahkan blanko cek fisik
dan semua persyaratan ke loket

5. Membayar Pajak Kendaraan di
Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan
kembali

6. Menerima struk pembayaran
untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru

7. Ambil STNK dan plat nomor baru
di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Terpopuler

Artikel Terbaru