BUNTOK – Sidang gugatan perdata cedera janji atau
wanprestasi antara PT Asphalt Bangun Sarana (ABS) Jakarta selaku penyedia aspal
curah kepada direktur PT Meratus Borneo Sakti (MBS) pusat Buntok selaku
pembeli, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Rabu (12/2). Kedua
pihak sama-sama berjanji akan menghadirkan saksi-saksi.
Pada sidang dengan
agenda pembacaan gugatan yang dipimpin hakim tunggal Leo Sukarno itu, dihadiri
kuasa hukum penggugat Pujo Purnomo, Andri dan Sumadi H Jimad. Sedangkan
tergugat H Haris Fadilah selaku direktur PT Meratus Borneo Sakti hadir tanpa
didampingi kuasa hukum.
Sekadar diketahui, sidang
sebelumnya dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan, tapi tergugat tidak
hadir di PN Buntok.
Kepada hakim tunggal
Leo Sukarno, penggugat maupun tergugat
berjanji akan menghadirkan saksi dari masing-masing kubu. “Selain saksi-saksi
yang dihadirkan pada sidang berikutnya, saya juga minta adanya bukti dari kedua
belah pihak,†tegas Leo Sukarno. (ner/ens/dar)