28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Warga Sukarela Menyerahkan Owa Owa dan Elang Jawa

PURUK CAHU – Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Wilayah III menerima satwa liar
yang diserahkan secara sukarela oleh warga Murung Raya, Rabu (12/2). Satwa liar
tersebut  adalah owa owa jantan umur 5
tahun dan burung elang bondo atau elang jawa milik Wiwik dan Supardi, warga
Jalan Sengaji, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya
(Mura).

Owa-owa itu baru
dipelihara 1 bulan yang didapat dari temannya. Saat hendak dievakuasi, terlihat
owa owa jantan itu begitu liar. Sehingga harus disuntik bius agar tidak
menyerang petugas.

Kasi Wilayah III BKSDA
Kalteng Nizar Ardhanianto mengatakan, owa owa merupakan salah satu binatang
dilindungi. Pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif warga tersebut untuk
menyerahkan ke petugas.

Baca Juga :  Dilaksanakan Virtual, Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas

“Kami sangat
mengapresiasi atas inisiatif warga yang telah sukarela menyerahkan satwa
dilindungi kepada BKSDA. Dengan menyerahkan satwa dilindungi ini, akan membantu
kelestarian satwa tersebut,” kata Nizar, Rabu (12/2).

Sebab, ujarnya, pada
akhirnya nanti setelah proses rehabilitasi, satwa ini akan dilepasliarkan ke
alam bebas.  Niar pun mengimbau kepada warga yang masih memelihara
satwa-satwa liar dilindungi seperti owa owa, beruang,  kukang, elang, rangkong
dan lainnya agar segera menyerahkannya kepada BKSDA. “Apabila mengetahui
keberadaan satwa-satwa liar dilindungi segera melapor ke call center BKSDA
Kalteng di 08115218500,” harapnya. (dad/ens/dar)

PURUK CAHU – Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Wilayah III menerima satwa liar
yang diserahkan secara sukarela oleh warga Murung Raya, Rabu (12/2). Satwa liar
tersebut  adalah owa owa jantan umur 5
tahun dan burung elang bondo atau elang jawa milik Wiwik dan Supardi, warga
Jalan Sengaji, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya
(Mura).

Owa-owa itu baru
dipelihara 1 bulan yang didapat dari temannya. Saat hendak dievakuasi, terlihat
owa owa jantan itu begitu liar. Sehingga harus disuntik bius agar tidak
menyerang petugas.

Kasi Wilayah III BKSDA
Kalteng Nizar Ardhanianto mengatakan, owa owa merupakan salah satu binatang
dilindungi. Pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif warga tersebut untuk
menyerahkan ke petugas.

Baca Juga :  Dilaksanakan Virtual, Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas

“Kami sangat
mengapresiasi atas inisiatif warga yang telah sukarela menyerahkan satwa
dilindungi kepada BKSDA. Dengan menyerahkan satwa dilindungi ini, akan membantu
kelestarian satwa tersebut,” kata Nizar, Rabu (12/2).

Sebab, ujarnya, pada
akhirnya nanti setelah proses rehabilitasi, satwa ini akan dilepasliarkan ke
alam bebas.  Niar pun mengimbau kepada warga yang masih memelihara
satwa-satwa liar dilindungi seperti owa owa, beruang,  kukang, elang, rangkong
dan lainnya agar segera menyerahkannya kepada BKSDA. “Apabila mengetahui
keberadaan satwa-satwa liar dilindungi segera melapor ke call center BKSDA
Kalteng di 08115218500,” harapnya. (dad/ens/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru