KUALA KAPUAS,
PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Kapuas mendorong untuk realisasi, terkait usulan
pemekaran desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas. Hal ini disampaikan,
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah.
“Intinya
usulan desa-desa yang mau dimekarkan itu, agar secepat bisa
terealisasikan,” ungkap Bardiansyah, Selasa (12/1).
DPRD
Kabupaten Kapuas Tahun 2019 ada usulan dari masyarakat untuk pemekaran desa,
antara lain desa di Kecamatan Kapuas Timur, Bataguh, Kapuas Kuala, Kapuas
Barat, Mantangai, Dadahup, Kapuas Murung dan Kapuas Tengah. Dalam usulan
tersebut terdiri 17 desa dan kelurahan induk, sedangkan ada 18 desa
persiapan atau yang nantinya akan menjadi desa maupun kelurahan baru.
Politikus
Partai Nasdem ini menilai, pemekaran desa dan kelurahan sangat penting,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi kondisi desa dan
kelurahan yang wilayahnya luas.
“Kita
mendorong, agar dinas terkait bisa fokus untuk merealisasikan sesuai aturan
yang berlaku,” pungkasnya.
Berikut Usulan
Pemekaran Desa/Kelurahan
1. Kecamatan
Kapuas Timur
– Desa Anjir
Serapat Tengah ( Mandiri dan Serapat Maju)
– Desa
Anjir Serapat Barat ( Anjir Serapat Barat Seberang)
– Desa
Anjir Serapat Timur ( Anjir Serapat Timur Baru(
– Desa
Anjir Mambulau Timur ( Anjir Mambulau Makmur)
2. Kecamatan
Bataguh
– Kelurahan
Pulau Kupang ( Betawi Permai dan Kota Keramat)
– Tamban
Luar ( Purwodadi Mekar)
– Sei
Jangkit ( Jangkit Baru)
3. Kecamatan
Kapuas Kuala
– Desa Lupak
Dalam ( Lupak Raya)
4. Kecamatan
Kapuas Barat
– Desa
Pantai ( Tumbang Umap)
– Desa Saka
Mangkahai ( Sei Bangah)
5. Kecamatan
Mantangai
– Desa
Tumbang Muroi ( Kalanis Jaya)
– Desa Pulau
Kaladan ( Pulau Kaladan Hulu)
6. Kecamatan
Dadahup
– Desa Eks.
UPT Transmigrasi F2 ( Sri Mulya)
– Desa Eks.
UPT Transmigrasi F5 ( Sumber Makmur)
7. Kecamatan
Kapuas Murung
– Kelurahan
Palingkau Lama dan Palingkau Baru ( Sinar Jaya)
8. Kecamatan
Kapuas Tengah
– Desa Tapen
( Karetau Jaya)
Sumber: DPRD
Kapuas