PURUK CAHU-Setelah kurang
lebih tiga bulan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap bayi malang yang
dibuang oleh orang tuanya di belakang Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan,
dan Koperasi (Disperindagkop) Mura pada 14 Juni 2019 lalu, Polsek Murung akhirnya
menyerahkan penanganan bayi tanpa identitas ini kepada Dinas Sosial (Dinsos)
Kabupaten Mura untuk ditindaklanjuti ke tahap penentuan calon orang tua angkat
(COTA).
Kapolres Murung Raya
AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto mengatakan, pihaknya
sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut,
dan sampai saat ini masih belum ditemukan orang tua yang sah dari anak
tersebut.
“Selama ini juga
tidak ada laporan/pengaduan terkait anak hilang di wilayah Polsek Murung. Oleh
sebab itu, sesuai prosedur untuk mendapat pengakuan dari negara, maka dilakukan
penyerahan anak tersebut ke Dinas Sosial (Dinsos) Mura supaya mendapat haknya
seperti surat akta lahir dan lain-lain dari orang tua angkatnya dan pihak
Dinsos juga dapat memproses perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku,” jelas Yulianto, Rabu (11/9).
Proses penyerahan bayi
tersebut di lakukan dari Kapolsek Murung Ipda Yulianto yang diterima langsung
oleh Sekretaris Dinas Sosial Mizam Chandrapati yang didampingi Kabid
Rehabilitasi Sosial, Ellen Yana Kristantie di Kantor Polsek Murung, Jumat 5
Juli 2019 lalu.
Sementara itu, Mizam
Chandrapati melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Ellen Yana Kristantie mengatakan,
sejak diserahkan dari pihak kepolisian Mura bayi tersebut sepenuhnya dalam
pengawasan Dinsos Mura hingga nantinya ditetapkannya COTA melewati Pengadilan
berdasarkan surat keputusan dari tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak
(PIPA) Kalteng.
Pihaknya juga sudah ada menerima beberapa
kriteria yang nantinya layak mendapat hak asuh terhadap bayi tersebut. “Ada
beberapa syarat yang sudah menjadi acuan guna mendapat hak asuh terhadap bayi
tersebut seperti usia pernikahan di atas 7 tahun, belum memiliki anak yang
disertai dengan keterangan dokter bahwa menyatakan Infertilitas Primer (tidak
subur),” jelasnya. (her/ami)