SUKAMARA โ Pemkab Sukamara memastikan tidak memperpanjang
anjuran terkait kebijakan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Pemkab setempat. Demikian kebijakan work from home (WFH) yang
berakhir pada 15 Juni mendatang, ASN akan masuk kerja secara normal seperti
biasa.
Hal ini berkaitan dengan rencana penerapan new normal, atau
tatanan kehidupan baru yang normal, oleh pemda sebagai upaya hidup berdampingan
dengan virus corona atau coronavirus disease 2019 (covid-19).
รขโฌลMulai minggu depan (15 Juni) ASN sudah masuk kerja semua,
melaksanakan aktivitas di kantor seperti biasa,รขโฌย ujar Bupati Sukamara H Windu
Subagio,
Dia menjelaskan, di lingkungan Pemkab Sukamara ada beberapa
instansi/Dinas yang menerapkan sistem kerja dari rumah. Hal tersebut
berdasarkan pertimbangan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi
covid-19.
Ditambahkannya, berdasarkan surat edaran yang telah
dikeluarkan terkait diperbolehkannya sebagian aparatur sipil negara untuk
bekerja dari rumah dan di kantor berakhir pada 15 Juni mendatang tidak lagi
diperpanjang.
รขโฌลCukup sampai disitu, tidak diperpanjang, ASN sudah bisa
bekerja normal seperti biasa. Nanti kita mulai penyesuaian tegasnya,รขโฌย tegas
Bupati.
Dia menegaskan, nantinya seluruh satuan organisasi
perangkat daerah (SOPD) dapat menyesuaikan sistem kerja dengan mengikuti
protokol kesehatan yang dianjurkan, mulai dari social distancing, memakai
masker, dan mencuci tangan.
รขโฌลMasing-masing OPD dapat menyesuaikan petunjuknya, yaitu
jarak antar meja dalam ruangan itu 2 meter dan memakai masker sudah menjadi suatu
kewajiban,รขโฌย jelasnya.
Bupati berharap, ASN dapat membantu pemerintahan sesuai
dengan kapasitasnya masing-masing dalam mengatasi pandemi virus corona.
รขโฌลPencegahan Covid 19 adalah tugas kita bersama. Saya minta
pegawai rutin menggunakan masker, baik di kantor maupun saat di luar rumah,
karena kita adalah contoh bagi masyarakat. Saya harapkan semua patuh terhadap
protokol kesehatan,รขโฌย pungkasnya.