30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diperbolehkan Buka Bersama, Prokes Wajib Diterapkan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan kegiatan buka bersama
(bukber) di rumah makan, restoran dan tempat lainnya selama Bulan Suci Ramadan
1442. Dengan catatan, kegiatan itu harus sesuai dengan protokol kesehatan
(Prokes) pencegahan Covid-19.

“Kami perbolehkan
warga ingin buka bersama pada Ramadan tahun ini, meski wilayah Kotim masih
dalam situasi pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan dengan syarat prokes
wajib diterapkan,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Minggu (11/4).

Dalam pelaksanaanya,
kata Irawati jumlah warga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Hal
itu agar tidak terjadi kerumanan yang rawan menyebarkan virus Covid-19. Intinya
prokes wajib diterapkan.

Irawati meminta, kepada
pengelola tempat makan untuk bukber lebih displin dalam protokol kesehatan.
Mulai dari jarak duduk hingga kapasitas pengunjung harus terapkan prokes. Sebab
kata wabup terdapat potensi penularan Covid-19.

Baca Juga :  Sinergi Membangun Wujudkan Program Mura Emas

“Saat kegiatan
baik buka bersama, dan sewaktu sahur sama-sama membuka masker jadi berpotensi
menularkan virus.  Untuk itu pentingnya
jaga jarak pada waktu bukber dan sahur bersama,” tandasnya.

Mantan anggota DPRD
Provinsi Kalteng itu mengimbau, masyarakat untuk tetap tertib melaksanakan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Tinggal nanti masalah protokol
kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus
dijaga, harus tertib tentunya,” tegas Irawati.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan kegiatan buka bersama
(bukber) di rumah makan, restoran dan tempat lainnya selama Bulan Suci Ramadan
1442. Dengan catatan, kegiatan itu harus sesuai dengan protokol kesehatan
(Prokes) pencegahan Covid-19.

“Kami perbolehkan
warga ingin buka bersama pada Ramadan tahun ini, meski wilayah Kotim masih
dalam situasi pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan dengan syarat prokes
wajib diterapkan,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Minggu (11/4).

Dalam pelaksanaanya,
kata Irawati jumlah warga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Hal
itu agar tidak terjadi kerumanan yang rawan menyebarkan virus Covid-19. Intinya
prokes wajib diterapkan.

Irawati meminta, kepada
pengelola tempat makan untuk bukber lebih displin dalam protokol kesehatan.
Mulai dari jarak duduk hingga kapasitas pengunjung harus terapkan prokes. Sebab
kata wabup terdapat potensi penularan Covid-19.

Baca Juga :  Sinergi Membangun Wujudkan Program Mura Emas

“Saat kegiatan
baik buka bersama, dan sewaktu sahur sama-sama membuka masker jadi berpotensi
menularkan virus.  Untuk itu pentingnya
jaga jarak pada waktu bukber dan sahur bersama,” tandasnya.

Mantan anggota DPRD
Provinsi Kalteng itu mengimbau, masyarakat untuk tetap tertib melaksanakan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Tinggal nanti masalah protokol
kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus
dijaga, harus tertib tentunya,” tegas Irawati.

Terpopuler

Artikel Terbaru