SUKAMARA – Pemerintah
Kabupaten Sukamara menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk pelaksanaan
pembangunan desa tahun 2020. Kegiatan yang dibuka Bupati Sukamara H Windu
Subagio itu dihadiri sejumlah kepala desa se-Kabupaten Sukamara dilaksanakan di
Aula DPKAD Sukamara, Rabu (11/3).
Bupati Sukamara H Windu
Subagio mengatakan, rapat koordinasi ini sangat penting. Karena sebagai salah
satu upaya pemerintah daerah dalam menyamakan persepsi dan tujuan bersama,
terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa.
Hal ini juga untuk mendukung
realisasi dana desa (DD) dari APBN dan sumber lainnya yang akan terus
disalurkan ke setiap desa yang tentunya dibutuhkan kemampuan manajerial memadai
bagi kepala desa dan aparatur pemerintah desa.
“Hal ini tidak terlepas dengan
koordinasi dan kerjasama yang baik pada semua perangkat daerah, dengan harapan
dapat meminimalisir kendala yang ada di desa, khususnya dalam rangka penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, berjalan dengan
lancar sesuai dengan tahapan yang berlaku,†kata Bupati Windu Subagio saat
menghadiri rakor pembangunan desa di Aula DPKAD Sukamara, Rabu (11/3).
Bupati menjelaskan, seperti
diketahui bersama pada tahun anggaran 2020, dana desa tidak lagi disalurkan
melalui rekening kas umum daerah atau RKUD. Tapi langsung disalurkan dari rekening
kas umum negara atau RKUN ke rekening kas desa (RKD). “Oleh karena itu semua
pihak yang terkait diharapkan dapat membantu proses penyaluran dan pencairan
dana desa tersebut,†jelasnya.
Windu juga menegaskan, hal
yang tidak kalah penting dalam melaksanakan pembangunan dasa dan pengelolaan
keuangan desa adalah terkait perencanaan yang matang serta program tepat
sasaran. “Rencana yang tepat sasaran dan benar adalah tahap awal dari
keberhasilan pelaksanaan program kegiatan,†tegasnya.
Ditambahkannya, salah satu
faktor yang menyebabkan keterlambatan dalam penyaluran dana desa adalah karena
penyusunan perencanaan di desa yang tidak tepat waktu, sehingga menyebabkan
penetapan APBDes semakin mundur.
“Padahal secara regulasi sudah
dijelaskan bahwa untuk menetapkan rencana kerja pemerintah (RKP) desa sebagai
dasar penetapan APBDesa, paling lambat akhir September tahun berjalan,â€
ungkapnya.
Dengan demikian, hasil RKP
desa harusnya sudah membuat rancangan anggaran biaya untuk kegiatan fisik di
desa. Sehingga pada akhir 31 Desember tahun berjalan, APBDes bisa ditetapkan
dan tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan. (lan/ens)