26.2 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Warga Batu Gadur Bantah Ada Penyerobotan Lahan oleh PT SLM

PALANGKA RAYA – Tudingan terjadinya penyerobotan lahan warga Desa Batu Gadur Kecamatan Danau
Sembuluh Kabupaten oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit
PT Salonok
Ladang Mas (SLM), justru dibantah
warga setempat
. Menurut warga, PT SLM bahkan sudah melakukan ganti rugi
kepada pemilik yang sah.

Bahkan, ganti rugi tersebut juga
disertai bukti kuitansi Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang diketahui pejabat
berwenang. “Semua sudah digantirugikan oleh Salonok kepada pemilik yang sah.
Ada bukti surat jual beli, lengkap semua. Dari lurah, camat, semua ada,” kata
Rudi dari Danau Sembuluh, melalui rilisnya yang diterima kaltengpos.co, Rabu (11/12/2019).

Rudi sendiri mengetahui status
lahan yang digantirugikan, karena dirinya
merupakan Tim Pembebasan Lahan dari desa. Dari sana Rudi juga
menegaskan, bahwa PT SLM sudah memberi ganti rugi kepada banyak pemilik sah
lahan tersebut. “Jumlahnya ratusan. Ada juga saksi kiri dan kanan, dan
kebanyakan masih hidup sehingga bisa ditanya kebenarannya,” kata Rudi.

Baca Juga :  Tanah Wakaf Seluas 58 Ha Diserobot, Ini Upaya Yayasan Islam Kamuk Rang

Rudi juga dengan tegas menepis tudingan bahwa PT
SLM menyerobot lahan warga, seperti dilontarkan Wardian. Bahkan posisi
sebenarnya menurut Rudi, justru Wardian lah yang menduduki lahan warga dan
melakukan penanaman. Warga sebenarnya berharap agar Wardian membeli lahan
mereka. Namun Wardian tidak mau, karena berniat menjual lahan yang diklaim itu
kepada perusahaan.

“Jadi, Pak Wardian itu menduduki
lahan masyarakat. Dan karena Wardian tidak mau membeli lahan itu, maka
orang-orang tersebut melepas kepada perusahaan,” jelasnya.

Itulah sebabnya, lanjut Rudi,
kalau Wardian mengklaim bahwa dia punya bukti ganti rugi lahan tersebut dari
orang lain, tentu harus dipertanyakan. Sebab kalau pun ada, kwitansi itu dibuat
setelah proses ganti rugi PT SLM kepada pemilik sah dilakukan. “Saya bahkan
tidak tahu kalau Pak Wardian juga punya surat-surat. Saya juga tidak paham, dia
melakukan pembelian kepada siapa saja,” jelas Rudi.

Baca Juga :  Perusahaan Didenda Lima Persen, Jika Lambat Bayar THR

Camat Danau Sembuluh Roby
Kurniawan juga membenarkan bahwa PT SLM sudah melakukan ganti rugi kepada
pemilik yang sah di Batu Gadur, Desa Sembuluh I. “Ada beberapa yang memang
diproses di Desa dan ada bukti-bukti dokumentasinya. Dimana ada pihak
kepolisian, koramil, dari desa semua proses sudah beres. Saya hanya
mengetahui,” jelas Roby.

Dari sana Roby mengatakan, bahwa
seluruh ganti rugi sudah dilakukan PT SLM sesuai dengan prosedur. “Ya, sudah
benar. Dokumentasinya ada semua,” tegasnya. (*/nto)

PALANGKA RAYA – Tudingan terjadinya penyerobotan lahan warga Desa Batu Gadur Kecamatan Danau
Sembuluh Kabupaten oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit
PT Salonok
Ladang Mas (SLM), justru dibantah
warga setempat
. Menurut warga, PT SLM bahkan sudah melakukan ganti rugi
kepada pemilik yang sah.

Bahkan, ganti rugi tersebut juga
disertai bukti kuitansi Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang diketahui pejabat
berwenang. “Semua sudah digantirugikan oleh Salonok kepada pemilik yang sah.
Ada bukti surat jual beli, lengkap semua. Dari lurah, camat, semua ada,” kata
Rudi dari Danau Sembuluh, melalui rilisnya yang diterima kaltengpos.co, Rabu (11/12/2019).

Rudi sendiri mengetahui status
lahan yang digantirugikan, karena dirinya
merupakan Tim Pembebasan Lahan dari desa. Dari sana Rudi juga
menegaskan, bahwa PT SLM sudah memberi ganti rugi kepada banyak pemilik sah
lahan tersebut. “Jumlahnya ratusan. Ada juga saksi kiri dan kanan, dan
kebanyakan masih hidup sehingga bisa ditanya kebenarannya,” kata Rudi.

Baca Juga :  Tanah Wakaf Seluas 58 Ha Diserobot, Ini Upaya Yayasan Islam Kamuk Rang

Rudi juga dengan tegas menepis tudingan bahwa PT
SLM menyerobot lahan warga, seperti dilontarkan Wardian. Bahkan posisi
sebenarnya menurut Rudi, justru Wardian lah yang menduduki lahan warga dan
melakukan penanaman. Warga sebenarnya berharap agar Wardian membeli lahan
mereka. Namun Wardian tidak mau, karena berniat menjual lahan yang diklaim itu
kepada perusahaan.

“Jadi, Pak Wardian itu menduduki
lahan masyarakat. Dan karena Wardian tidak mau membeli lahan itu, maka
orang-orang tersebut melepas kepada perusahaan,” jelasnya.

Itulah sebabnya, lanjut Rudi,
kalau Wardian mengklaim bahwa dia punya bukti ganti rugi lahan tersebut dari
orang lain, tentu harus dipertanyakan. Sebab kalau pun ada, kwitansi itu dibuat
setelah proses ganti rugi PT SLM kepada pemilik sah dilakukan. “Saya bahkan
tidak tahu kalau Pak Wardian juga punya surat-surat. Saya juga tidak paham, dia
melakukan pembelian kepada siapa saja,” jelas Rudi.

Baca Juga :  Perusahaan Didenda Lima Persen, Jika Lambat Bayar THR

Camat Danau Sembuluh Roby
Kurniawan juga membenarkan bahwa PT SLM sudah melakukan ganti rugi kepada
pemilik yang sah di Batu Gadur, Desa Sembuluh I. “Ada beberapa yang memang
diproses di Desa dan ada bukti-bukti dokumentasinya. Dimana ada pihak
kepolisian, koramil, dari desa semua proses sudah beres. Saya hanya
mengetahui,” jelas Roby.

Dari sana Roby mengatakan, bahwa
seluruh ganti rugi sudah dilakukan PT SLM sesuai dengan prosedur. “Ya, sudah
benar. Dokumentasinya ada semua,” tegasnya. (*/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru