26.1 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Semua Barang Harus Terintegrasi

BUNTOK-Wakil Ketua II DPRD
Barsel Hj Enung Irawati mengatakan, untuk meminimalkan permasalahan aset daerah
tahun 2019 ini, maka sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah atau
negara harus terintegrasi. “Kepada PD khususnya bagi pejabat atau aparat
pengelola barang, nantinya dapat memberi kontribusi terhadap tersedianya SDM
aparatur yang dapat melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang efisien,
efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, Kamis (10/10).

Menurut   Enung, pengelolaan barang milik daerah
merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan
kualitas aparatur pemerintah. Sebab, kata dia, kualitas dan kemampuan aparatur
pemerintah merupakan hal yang sangat menentukan dalam upaya melaksanakan
seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien. Politikus
PKB Barsel itu menegaskan, yang harus diperbaiki oleh semua PD yakni kurangnya
mengiventarisasi dan menilai kembali asset tetapnya. Karena selama ini pencatatan
aset hanya dari belanja modal, seharusnya belanja modal sebesar harga aset
ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pendapatan/pembangunan aset,
sampai siap digunakan. “Ini menjadi perhatian khusus kita agar aparatur pengelolaan
barang milik daerah lebih meningkatkan kemampauannya berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Lamandau

Menurut dia, langkah dan
tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan
perundang-undangan, yakni sikap mental, perilaku dan kejujuran hal utama yang
harus dimiliki oleh aparaturnya. Hal tersebut, tambah dia, sebagai pedoman
pelaksanaan bagi aparat pengelola barang secara menyeluruh, sehingga dapat
dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam melaksanakan tertib adminitrasi
pengelolaan barang milik daerah. (ner/ami)

BUNTOK-Wakil Ketua II DPRD
Barsel Hj Enung Irawati mengatakan, untuk meminimalkan permasalahan aset daerah
tahun 2019 ini, maka sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah atau
negara harus terintegrasi. “Kepada PD khususnya bagi pejabat atau aparat
pengelola barang, nantinya dapat memberi kontribusi terhadap tersedianya SDM
aparatur yang dapat melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang efisien,
efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, Kamis (10/10).

Menurut   Enung, pengelolaan barang milik daerah
merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan
kualitas aparatur pemerintah. Sebab, kata dia, kualitas dan kemampuan aparatur
pemerintah merupakan hal yang sangat menentukan dalam upaya melaksanakan
seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien. Politikus
PKB Barsel itu menegaskan, yang harus diperbaiki oleh semua PD yakni kurangnya
mengiventarisasi dan menilai kembali asset tetapnya. Karena selama ini pencatatan
aset hanya dari belanja modal, seharusnya belanja modal sebesar harga aset
ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pendapatan/pembangunan aset,
sampai siap digunakan. “Ini menjadi perhatian khusus kita agar aparatur pengelolaan
barang milik daerah lebih meningkatkan kemampauannya berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Lamandau

Menurut dia, langkah dan
tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan
perundang-undangan, yakni sikap mental, perilaku dan kejujuran hal utama yang
harus dimiliki oleh aparaturnya. Hal tersebut, tambah dia, sebagai pedoman
pelaksanaan bagi aparat pengelola barang secara menyeluruh, sehingga dapat
dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam melaksanakan tertib adminitrasi
pengelolaan barang milik daerah. (ner/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru