27.8 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Pemkab Ajukan Raperda Persampahan

TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim mengajukan rancangan peraturan daerah raperda) tentang persampahan ke DPRD Bartim. Inisiatif eksekutif untuk mengatasi masalah sampah rumah tangga dan sejenisnya itu langsung disampaikan Bupati Ampera AY Mebas dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2020, Senin (10/2).

Menurut bupati, raperda tersebut merupakan komitmen pimpinan daerah dan masyarakat dalam pegelolaan sampah di lingkungan perkotaan. Perhatian besar dalam gerakan kota bersih, sehat dan hijau serta pengendalian pencemaran air dan udara.

“Sampah menjadi urusan serius apalagi dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan perekonomian,” ungkap bupati dalam penyampaian raperda tersebut.

Dia memaparkan, volume sampah di Bartim mencapai 49.422 kilogram per hari atau 49,2 ton per harinya. Komposisinya 60 persen terdiri dari sampah organik dan sisanya sampah sejenis.

Baca Juga :  Belum Ada Vaksin, Masyarakat Diminta Patuh

Pihak pemerintah juga telah memformulasikan sejumlah persoalan mendasar terkait sampah itu diantaranya. Tingkat kapasitas pengelolaan sampah minim, kepedulian masyarakat yang masih sangat rendah, peningkatan sampah plastik, peran dan tanggungjawab produsen dan penegakkan hukum.

Menurut bupati, jika disimpulkan dan menindaklanjuti kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) maka, diperlukan payung hukum dalam pengelolaan sampah. Raperda yang diusulkan akan melibatkan semua pihak supaya menjadi gerakan masif secara terpadu dan komprehensif.

“Saya mengharapkan raperda pengelolaan sampah itu bisa disahkan menjadi Perda dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah,” tukas Ampera. (log/ari)

TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim mengajukan rancangan peraturan daerah raperda) tentang persampahan ke DPRD Bartim. Inisiatif eksekutif untuk mengatasi masalah sampah rumah tangga dan sejenisnya itu langsung disampaikan Bupati Ampera AY Mebas dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2020, Senin (10/2).

Menurut bupati, raperda tersebut merupakan komitmen pimpinan daerah dan masyarakat dalam pegelolaan sampah di lingkungan perkotaan. Perhatian besar dalam gerakan kota bersih, sehat dan hijau serta pengendalian pencemaran air dan udara.

“Sampah menjadi urusan serius apalagi dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan perekonomian,” ungkap bupati dalam penyampaian raperda tersebut.

Dia memaparkan, volume sampah di Bartim mencapai 49.422 kilogram per hari atau 49,2 ton per harinya. Komposisinya 60 persen terdiri dari sampah organik dan sisanya sampah sejenis.

Baca Juga :  Belum Ada Vaksin, Masyarakat Diminta Patuh

Pihak pemerintah juga telah memformulasikan sejumlah persoalan mendasar terkait sampah itu diantaranya. Tingkat kapasitas pengelolaan sampah minim, kepedulian masyarakat yang masih sangat rendah, peningkatan sampah plastik, peran dan tanggungjawab produsen dan penegakkan hukum.

Menurut bupati, jika disimpulkan dan menindaklanjuti kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) maka, diperlukan payung hukum dalam pengelolaan sampah. Raperda yang diusulkan akan melibatkan semua pihak supaya menjadi gerakan masif secara terpadu dan komprehensif.

“Saya mengharapkan raperda pengelolaan sampah itu bisa disahkan menjadi Perda dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah,” tukas Ampera. (log/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru