PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO -Pemkab Murung Raya (Mura)
melaksanakan sidang Dewan Pengupahan dalar rangka pembahasan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Murung Raya, Senin (9/11) di aula rapat gedung
B. Dari hasil rapat diputuskan UMK tahun
2021 sebesar Rp3.205.291,- per bulan
sama dengan UMK 2020. Ditetapkan UMK
Mura berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2021.
Selanjutnya,
UMK Mura berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Bagi
pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun kenaikan upahnya tahun 2021
didasarkan pada hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Kemudian perusahaan yang telah memberikan upah kepada
pekerjanya di atas ketentuan UMK tidak diperbolehkan menguranginya lagi.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah Mura segera mengusulkan pada Gubernur Kalteng
melalui Disnakertrans Kalteng menetapkan UMK 2021 setelah mendapat persetujuan
atau rekomendasi dari Bupati Mura.
Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya
mengatakan, penyebaran Covid-19 menyebabkan kepanikan pasar dan resesi ekonomi
global berdampak terhadap sektor ekonomi, khususnya keberlangsungan pekerjaan
dan pendapatan.
Dikatakannya, data Kementerian Ketenagakerjaan per 20
April 2020 mencatat sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan
dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini terjadi karena
sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi.
“Salah satu faktor yang dapat menciptakan iklim
investasi yang kondusif adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi
rasa keadilan. Di mana pengupahan merupakan salah satu sisi paling sensitif di
dalam hubungan industrial dan hubungan kerja,” terang Perdie.
Dalam kenyataan, kata dia, antara 70- 80 persen kasus
perselisihan dan pemogokan atau unjuk
rasa dipicu masalah pengupahan dan berbagai masalah terkait pengupahan.
Salah satu penyebabnya masih banyak perusahaan belum
memahami sistem pengupahan. Perusahaan sekadar mengetahui upah minimum harus
dilaksanakan, dan tidak memahami secara benar makna dan pengertian upah
minimum.
“Sedangkan masalah pengupahan lebih banyak
disebabkan upah dan penghasilan lain di luar upah minimum,” imbuhnya.