32.6 C
Jakarta
Monday, September 16, 2024

Masyarakat Diminta Patuhi Perda Pengelolaan Sarang Burung Walet

KUALA
KAPUAS – Pelaksan Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs Septedy MSi
mengimbau masyarakat Kapuas, agar mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2019 itu. Karena
peraturan daerah itu mengatur tentang pengelolaan sarang burung walet.

Diminta
untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) setempat terus lakukan sosialisasi hingga kecamatan
dan desa terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang
pengelolaan sarang burung walet.

“Tentu
perda tersebut untuk kepentingan bersama, yaitu pendapatan asli daerah (PAD)
yang nantinya untuk pembangunan daerah juga,” tegas Septedy, baru-baru
ini.

Pria
yang juga sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kapuas ini berharap adanya peranan yang aktif dari masyarakat untuk
mendukung terlaksananya perda tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendukung
terwujudnya pembangunan di Kabupaten Kapuas yang lebih baik lagi.
“Masyarakat kita minta untuk mengikuti sesuai perda tersebut dan kesadaran
dalam mematuhinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan sinergitas seluruh sektor Dalam Penanganan Karhutla

Selain
itu, Plt Sekda meminta agar sosialisasi harus terus dilakukan dengan baik dan
berkala oleh dinas terkait, termasuk melibatkan pemerintah kecamatan, agar
masyarakat memahaminya. “Sebab perda dibuat untuk diketahui, diterapkan
dan dipatuhi bersama,” pungkasnya.  

KUALA
KAPUAS – Pelaksan Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs Septedy MSi
mengimbau masyarakat Kapuas, agar mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2019 itu. Karena
peraturan daerah itu mengatur tentang pengelolaan sarang burung walet.

Diminta
untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) setempat terus lakukan sosialisasi hingga kecamatan
dan desa terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang
pengelolaan sarang burung walet.

“Tentu
perda tersebut untuk kepentingan bersama, yaitu pendapatan asli daerah (PAD)
yang nantinya untuk pembangunan daerah juga,” tegas Septedy, baru-baru
ini.

Pria
yang juga sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kapuas ini berharap adanya peranan yang aktif dari masyarakat untuk
mendukung terlaksananya perda tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendukung
terwujudnya pembangunan di Kabupaten Kapuas yang lebih baik lagi.
“Masyarakat kita minta untuk mengikuti sesuai perda tersebut dan kesadaran
dalam mematuhinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan sinergitas seluruh sektor Dalam Penanganan Karhutla

Selain
itu, Plt Sekda meminta agar sosialisasi harus terus dilakukan dengan baik dan
berkala oleh dinas terkait, termasuk melibatkan pemerintah kecamatan, agar
masyarakat memahaminya. “Sebab perda dibuat untuk diketahui, diterapkan
dan dipatuhi bersama,” pungkasnya.  

Terpopuler

Artikel Terbaru