28.4 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

31 Pedagang Pasar TDK Nonreaktif Covid-19

SEDIKITNYA 31 pedagang
di Pasar Temangoeng Djaja Karti (TDK) Tamiang Layang di Kabupaten Bartim di
rapid test petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19. Mereka
menjalani prosedur wajib pencegahan lantaran diketahui berasal dari zona merah
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (9/6).

Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Bartim, Simon Biring menyebutkan, hasil rapid test pedagang pasar TDK
non reaktif. Tetapi, menurut dia, mereka dalam sepuluh hari kedepan kembali
menjalani tes serupa.

“Rapid test
tersebut memastikan pedagang tidak tertular maupun menulari Covid – 19 karena
dari luar Bartim yakni zona merah Kalsel,” kata Simon yang juga
Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Penanggulangan Covid – 19 Kabupaten
Bartim, kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co), kemarin.

Baca Juga :  Tidak Perlu Antre, Daptar Perkara di Pengadilan Agama Cukup Menggunaka

Menurut dia, para
pedagang yang mengikuti rapid test adalah warga Bartim. Sehingga, ujar dia,
untuk pedagang lain yang memiliki KTP luar namun berjualan di wilayah itu akan
di arahkan melakukan rapid test mandiri di rumah sakit.

Pihaknya juga
rencananya akan membuka rapid test massal di pos perbatasan Pasar Panas
Kecamatan Benua Lima dalam waktu dekat. Pengendara apalagi yang akan masuk
Bartim dan tidak memiliki surat keterangan sehat wajib mengikuti tetapi tidak
gratis.

“Yang bisa
gratis dan dipertanggungjawabkan adalah warga Bartim, sehingga pengendara
maupun warga luar jika mau masuk wajib mengikuti atau diarahkan putar
balik,” tukas Simon.

SEDIKITNYA 31 pedagang
di Pasar Temangoeng Djaja Karti (TDK) Tamiang Layang di Kabupaten Bartim di
rapid test petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19. Mereka
menjalani prosedur wajib pencegahan lantaran diketahui berasal dari zona merah
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (9/6).

Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Bartim, Simon Biring menyebutkan, hasil rapid test pedagang pasar TDK
non reaktif. Tetapi, menurut dia, mereka dalam sepuluh hari kedepan kembali
menjalani tes serupa.

“Rapid test
tersebut memastikan pedagang tidak tertular maupun menulari Covid – 19 karena
dari luar Bartim yakni zona merah Kalsel,” kata Simon yang juga
Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Penanggulangan Covid – 19 Kabupaten
Bartim, kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co), kemarin.

Baca Juga :  Tidak Perlu Antre, Daptar Perkara di Pengadilan Agama Cukup Menggunaka

Menurut dia, para
pedagang yang mengikuti rapid test adalah warga Bartim. Sehingga, ujar dia,
untuk pedagang lain yang memiliki KTP luar namun berjualan di wilayah itu akan
di arahkan melakukan rapid test mandiri di rumah sakit.

Pihaknya juga
rencananya akan membuka rapid test massal di pos perbatasan Pasar Panas
Kecamatan Benua Lima dalam waktu dekat. Pengendara apalagi yang akan masuk
Bartim dan tidak memiliki surat keterangan sehat wajib mengikuti tetapi tidak
gratis.

“Yang bisa
gratis dan dipertanggungjawabkan adalah warga Bartim, sehingga pengendara
maupun warga luar jika mau masuk wajib mengikuti atau diarahkan putar
balik,” tukas Simon.

Terpopuler

Artikel Terbaru