PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Pengadilan Negeri
Kelas IA Palangka Raya melakukan suntik vaksin kepada 47 pegawai, hakim dan
tenaga honorer di lingkup Pengadilan Negeri, Tipikor dan Hubungan Industrial,
Rabu (10/03).
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya
Paskatu Hardinata SH MH mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan
Covid-19 di lingkup Pengadilan Negeri Palangka Raya, agar bisa penyebaran virus
Covid-19 bisa di cegah.
“Dengan pelaksanaan Covid-19 ini
diharapkan kedepan penyebaran Covid-19 bisa di tekan, dan para pegawai yang
sedang bertugas di lingkup Pengadilan Negeri bisa terhindar dari virus
Covid-19,”ucapnya.
Sedangkan Humas PN,
Heru Setiyadi menambahkan, suntik vaksin ini juga mendukung program pemerintah
agar penyebaran Covid-19 bisa di tekan.“Dengan terlaksana nya vaksin ini bisa
sedikit mengurangi dampak Covid-19, selain itu upaya ini juga untuk melancarkan
aktivitas di pengadilan sendiri, karena kita di sini tugasnya melayani, maka
harus bisa semaksimal mungkin dan juga menjaga diri dari pengaruh virus
Covid-19 yang mana masyarakat yang masuk ke pengadilan banyak silih berganti,
jadi suntik vaksin ini juga menjaga diri kita dari virus
Covid-19,”tutupnya.