PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mediasi sengketa lahan di wilayah Lamtoro Gung, Kota Palangka Raya yang sempat heboh beberapa waktu lalu, tidak dihadiri 2 dari beberapa pihak yang berebut penguasaan. Padahal 2 pihak yang tidak hadir tersebut, merupakan kunci keributan lahan sengketa itu. Yakni Trio Motor dan H Anang Kato.
"Sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (PBN) Kota Palangka Raya dan surat permohonan mediasi dari beberapa pihak, kita dari Kelurahan Panarung melakukan mediasi. Tetapi ada 2 yang tidak hadir, yakni Trio Motor dan pihak H Anang Kato," kata Lurah Panarung Evi Kahayanti, Rabu (9/6).
Dia mengatakan, sudah mengundang pihak yang bersengketa di atas lahan di jalan Lamtoro Gung tersebut untuk mediasi. "Kita akan melaksanakan mediasi kedua pekan depan. Harapan kita semua pihak dapat berhadir, sehingga persoalan lahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya.
Sengekata lahan antara pihak Trio Motor, H Anang Kato, Beben, Enggang dan beberapa warga lainnya sudah berlangsung lama. Kasus tersebut mencuat setelah adanya pemasangan plang oleh salah satu lembaga penegak hukum.
Untuk meredam perebutan lahan, telah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN atas permintaan masing-masing pihak. Setelah dilakukan pengukuran, BPN menyarankan mediasi atau menempuh jalur hukum. Pasalnya, berdasarkan hasil pengukuran di lahan tersebut, diklaim oleh beberapa pihak dengan dibuktikan surat kepemilikan.
Legal Trio Motor Roby HM saat dikonfirmasi melalui telepon belum merespon. Demikian juga pihak H Anang Kato saat konfirmasi perihal ketidakhadirian dalam mediasi di Kelurahan Panarung tersebut.