PANGKALAN BUN – Satu per satu pembakar hutan dan lahan (karhutla)
ditangkap polisi. Di Kobar tercatat sudah ada 9 orang yang diamankan terkait
kasus itu. Yang terbaru,
Polres Kobar menangkap dua orang.
Yaitu HIY (40), warga Gang Mihau Pelingkau Kobar dan MAI (56), warga Jalan Jenderal
Sudirman, Desa Kumpai Batu Bawah. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo membenarkan penangkapan yang dilakukan
jajarannya. Penangkapan pelaku karhutla itu berawal ketika polisi melakukan
penyelidikan berkaitan dengan lokasi kebakaran hutan dan lahan yang marak
terjadi di Kumpai Batu Bawah. Setelah diselidiki, ternyata pemilik lahan yang diketahui berinisial HIY yang diduga
melakukan pembakaran di tempat itu.
“Kami lakukan pemeriksaan
dan interogasi, ternyata karhutla yang terjadi di lokasi tersebut dibakar
pelaku. Kami langsung amankan dan dibawa ke polres untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” kata Tri Wibowo, kemarin.
Usai menangkap pelaku, polisi
kembali melakukan patroli mencari pelaku lainnya. Saat melakukan pemadaman di
sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kumpai Batu Bawah, polisi mendapati MA
sedang membakar lahannya. Pelaku pun ditangkap ketika sedang membakar lahannya.
Bahkan saat polisi datang, pelaku tetap saja melakukan aksinya sehingga harus
dilakukan upaya pemadaman. Mengingat api sudah menjalar ke lahan lainnya.
“Kami tidak ingin api menjalar
ke mana-mana sehingga langsung dipadamkan. Pelaku mengaku membakar lahan untuk
bercocok tanam yang sejatinya dilarang dengan cara dibakar,” ucapnya. (son/ens/ctk/nto)