31.3 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Penumpang Travel Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

MEMASUKI tatanan
kehidupan baru, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat gencar memberikan edukasi
atau mengingatkan masyarakat luas dan pelaku usaha. Salah satunya, bagi pelaku
usaha jasa travel yang ada di Murung Raya. Mereka harus menerapkan protokol
kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di
loketnya masing-masing. Kebijakan tersebut merupakan langkah Pemkab Murung Raya
(Mura) melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

Menurut Ketua harian
GTPP Covid-19 Mura, Hermon, ada beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh
pelaku jasa travel seperti pengurangan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen.
“Hal ini guna penerapan social distancing dan fhysical distancing serta
penumpangnya wajib menggunakan masker,” terang Hermon, Selasa (7/7).

Baca Juga :  Dewan Dukung Pembongkaran WC Pinggir Jalan

Menurutnya, pengaturan
transportasi harus tetap menyesuaikan tatanan hidup yang baru, saat pandemi
Covid-19 masih berlangsung, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami akan melakukan
pemeriksaan kembali ke pengusaha Jasa Travel yang ada di Mura untuk melihat
kesiapan mereka dalam menghadapi new normal atau tatanan kehidupan baru ini,”
beber Hermon yang juga Sekda Mura.

Sekda berharap, agar
ada komitmen antara pemilik travel dan sopir ketika tempat duduk penumpang itu
sudah disepakati maksimal 50 persen. Selanjutnya, jangan ada lagi membawa
penumpang dari jalan setelah sudah ada kesepakatan.

“Kami mengharapkan
bukan hanya jasa travel saja yang menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi
berlaku untuk pelaku usaha lainnya seperti pedagang pasar, restoran atau rumah
makan wajib mengikuti anjurkan oleh GGTP,” tandasnya. 

Baca Juga :  Daftar Tunggu 4.000 Orang, Masa Tunggu 25 Tahun

MEMASUKI tatanan
kehidupan baru, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat gencar memberikan edukasi
atau mengingatkan masyarakat luas dan pelaku usaha. Salah satunya, bagi pelaku
usaha jasa travel yang ada di Murung Raya. Mereka harus menerapkan protokol
kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di
loketnya masing-masing. Kebijakan tersebut merupakan langkah Pemkab Murung Raya
(Mura) melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

Menurut Ketua harian
GTPP Covid-19 Mura, Hermon, ada beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh
pelaku jasa travel seperti pengurangan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen.
“Hal ini guna penerapan social distancing dan fhysical distancing serta
penumpangnya wajib menggunakan masker,” terang Hermon, Selasa (7/7).

Baca Juga :  Dewan Dukung Pembongkaran WC Pinggir Jalan

Menurutnya, pengaturan
transportasi harus tetap menyesuaikan tatanan hidup yang baru, saat pandemi
Covid-19 masih berlangsung, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami akan melakukan
pemeriksaan kembali ke pengusaha Jasa Travel yang ada di Mura untuk melihat
kesiapan mereka dalam menghadapi new normal atau tatanan kehidupan baru ini,”
beber Hermon yang juga Sekda Mura.

Sekda berharap, agar
ada komitmen antara pemilik travel dan sopir ketika tempat duduk penumpang itu
sudah disepakati maksimal 50 persen. Selanjutnya, jangan ada lagi membawa
penumpang dari jalan setelah sudah ada kesepakatan.

“Kami mengharapkan
bukan hanya jasa travel saja yang menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi
berlaku untuk pelaku usaha lainnya seperti pedagang pasar, restoran atau rumah
makan wajib mengikuti anjurkan oleh GGTP,” tandasnya. 

Baca Juga :  Daftar Tunggu 4.000 Orang, Masa Tunggu 25 Tahun

Terpopuler

Artikel Terbaru