TAMIANG LAYANG โ Pemerintah Kabupaten Barito Timur
melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar)
mulai menertibkan izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya gedung sarang
burung walet. Pasalnya hingga saat ini, masih saja ditemui usaha budi daya
milik perorangan tersebut belum melengkapi syarat sah dimaksud.
Plt Kepala Satpol PP Damkar Bartim, Hudaya Husinsah
mengatakan, penertiban IMB tersebut dengan melakukan pendekatan kepada para
pemilik bangunan sarang walet. Pihaknya melakukan pengecekan langsung di
lapangan. โApabila belum mengurus IMB, diberikan surat pernyataan sampai
batas waktu yang ditentukan,โ sebut Hudaya, Selasa (7/7).
Dia menjelaskan, kepengurusan IMB tersebut menjadi hal mutlak
atau wajib sesuai Perda Nomor 6/2005 tentang bangunan gedung. Hal tersebut juga
sebagai dasar Satpol PP melakukan pengecekan IMB. โKami mengharapkan
pemilik bangunan sarang walet yang belum mengurus IMB segera melengkapi,โ
ucapnya.
Ditambahkan Hudaya, penertiban masalah IMB itu
sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Lantaran hingga saat ini
Satpol PP mengantongi laporan masih terdapat bangunan yang telah berdiri namun
tidak melengkapinya. โSelain untuk mendorong kesadaran para pemilik itu,
juga sebagai upaya menambah PAD di Bartim,โ pungkas Hudaya.