KASONGAN–Sekarang ini penerimaan murid baru tahun ajaran 2019/2020
kini sedang berlangsung. Berkaitan dengan hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten
Katingan kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak
sekolah melakukan pungutan pada penerimaan murid baru ini. Khususnya untuk
sekolah dengan status negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Katingan M Hasrun menjelaskan, sekarang ini semua biaya administrasi hingga
biaya panitia penerimaan murid baru, semuanya sudah dibiayai oleh pemerintah
dengan menggunakan sebagian dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika ada sekolah yang
mencoba-coba untuk meminta bayaran kepada orangtua murid, dengan alasan apapun
juga agar melapor kepada UPTD atau langsung kepada saya,†ujarnya kepada
wartawan, Jumat (5/7).
Ditegaskannya, bahwa mendapatkan
pendidikan merupakan hak masyarakat. Makanya, dalam rangka meningkatkan Sumber
Daya Manusia (SDM) bangsa Indonesia dan memajukannya dunia pendidikan di
seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Katingan ini, semua biaya pendidikan
dihapuskan oleh pemerintah.
“Kalau di Katingan bukan hanya
dihapus biaya sekolah saja, tapi semua siswa baru juga diberikan empat stel
seragam sekolah yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Katingan,†ucapnya.
Selanjutnya terkait banyaknya
masyarakat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Kabupaten
Katingan. Menurutnya KIA tidak termasuk dalam salah satu syarat penerimaan
siswa baru, baik saat masuk di Sekolah Dasar (SD) maupun di Sekolah Menengah Pertama
(SMP). Dia secara tegas juga mengingatkan seluruh Kepala Sekolah baik tingkat
SD maupun SMP, agar tidak membuat peraturan sendiri.
“Apalagi jika sampai memaksakan
orang tua murid untuk melampirkan fotocopy KIA,†tegasnya. (eri/abe/ctk/nto)