NANGA
BULIK –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau kembali memperbolehkan
pelaksanaan salat di masjid. Tentu dengan syarat utama mengedepankan yakni
menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020, sesuai kesepakatan kita
bersama, bahwa mulai 6 Juni 2020 rumah ibadah kembali kita buka untuk
menyelenggarakan ibadah berjamaah dengan catatan beberapa catatan diantaranya
pengurus masjid harus menerapkan protokol kesehatan,†ujar Bupati Lamandau H
Hendra Lesmana usai mengelar rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Lamandau,
Jumat (6/5).
Bupati
menjelaskan, pengurus musala dan tempat ibadah yang ingin membuka kembali
aktivitas ibadah berjamaah juga diwajibkan melaporkan kepada pemerintah.
Kemudian, menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakannya dengan protokol
kesehatan sesuai panduan yang tercantum dalam SE Menag tersebut.
Bupati
menambahkan, kendati demikian tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19
Kabupaten Lamandau akan terus memantau dan mengadakan evaluasi terkait
kebijakan ini dengan berpedoman pada perkembangan situasi dan kondisi
penyebaran virus Corona di kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini.