25.2 C
Jakarta
Saturday, January 10, 2026

Perkuat Strategi Penanganan Perkara Judol Lewat Coaching Clinic Jampidum

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian marak. Jajaran Korps Adhyaksa ini mengikuti kegiatan Coaching Clinic Tematik terkait penanganan perkara judi online (Judol) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI secara daring melalui zoom meeting.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini, diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, S.H., M.H. Turut mendampingi yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jajaran staf Seksi Pidum, serta seluruh jaksa fungsional dan calon jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Lamandau.

Bertempat di Ruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, para peserta menyimak dengan saksama setiap materi yang disampaikan. Coaching clinic ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Jampidum guna memberikan pemahaman mendalam serta arahan teknis bagi para jaksa di daerah.

Baca Juga :  Haji Mabrur, Berubah Menjadi Lebih Baik

Fokus utama dari pertemuan virtual ini adalah mencari solusi atas berbagai permasalahan mendesak dan konkret yang sering ditemui di lapangan saat menangani perkara judi online. Mengingat modus operandi kejahatan siber ini terus berkembang, diperlukan pembaruan wawasan agar penegakan hukum tetap relevan dan efektif.

Usai kegiatan, Muh. Yusuf Syahrir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus perjudian.

“Kejaksaan Negeri Lamandau siap mendukung penuh upaya pemberantasan judi online demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya, Kamis (8/1).

Selain fokus pada aspek hukum, Yusuf Syahrir juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh fenomena ini. Ia mengimbau dengan keras agar seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lamandau menjauhi segala bentuk aktivitas judi online yang kini sangat mudah diakses melalui gawai.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  42 Siswa SMK Negeri 1 Sematu Jaya Resmi Dilepas, Wakil Bupati Lamandau Berikan Pesan Inspiratif

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online karena dapat merusak perekonomian keluarga dan mengancam kehancuran masa depan. Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya laten ini,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian marak. Jajaran Korps Adhyaksa ini mengikuti kegiatan Coaching Clinic Tematik terkait penanganan perkara judi online (Judol) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI secara daring melalui zoom meeting.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini, diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, S.H., M.H. Turut mendampingi yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jajaran staf Seksi Pidum, serta seluruh jaksa fungsional dan calon jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Lamandau.

Bertempat di Ruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, para peserta menyimak dengan saksama setiap materi yang disampaikan. Coaching clinic ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Jampidum guna memberikan pemahaman mendalam serta arahan teknis bagi para jaksa di daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Haji Mabrur, Berubah Menjadi Lebih Baik

Fokus utama dari pertemuan virtual ini adalah mencari solusi atas berbagai permasalahan mendesak dan konkret yang sering ditemui di lapangan saat menangani perkara judi online. Mengingat modus operandi kejahatan siber ini terus berkembang, diperlukan pembaruan wawasan agar penegakan hukum tetap relevan dan efektif.

Usai kegiatan, Muh. Yusuf Syahrir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus perjudian.

“Kejaksaan Negeri Lamandau siap mendukung penuh upaya pemberantasan judi online demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya, Kamis (8/1).

Selain fokus pada aspek hukum, Yusuf Syahrir juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh fenomena ini. Ia mengimbau dengan keras agar seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lamandau menjauhi segala bentuk aktivitas judi online yang kini sangat mudah diakses melalui gawai.

Baca Juga :  42 Siswa SMK Negeri 1 Sematu Jaya Resmi Dilepas, Wakil Bupati Lamandau Berikan Pesan Inspiratif

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online karena dapat merusak perekonomian keluarga dan mengancam kehancuran masa depan. Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya laten ini,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/