26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Satpol PP Rajia ASN yang Berkeliaran Saat Jam Kerja

KUALA
KAPUAS – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu tenaga kontrak
(tekon) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kapuas terjaring razia.
Razia ini digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kapuas di seputaran Pasar Blok R Kuala Kapuas, karena berkeliaran
pada saat jam kerja, Senin pagi (6/1).

“Kebanyakan
pegawai yang terjaring razia itu didapati berada di seputaran pasar Blok R ada
yang sedang berbelanja, dan ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucap Kepala Satpol PP dan
Pemadam Kebakaran Kapuas Sahripin.

Ia
menambahkan pihaknya tidak memberikan sanksi apapun kepada para pegawai
tersebut, tetapi hanya mencatat nama dan instansi tempat bekerja. Selanjutnya
mereka (ASN yang terjaring, red) dilepaskan kembali. “Setelah kami catat
indentitasnya, kami lepas lagi sambil diberi peringatan,” katanya.

Baca Juga :  Buaya Raksasa Ganas Dilepasliarkan di Sungai Ini

Lebih
lanjut, ia mengimbau kepada seluruh ASN dan tekon di lingkungan Pemkab Kapuas,
untuk ke depannya agar bila keluar kantor pada jam kerja diharapkan membawa
surat izin dari atasan masing-masing, sehingga ada kejelasan tujuan. (polpp/hmskmf/ila/iha/CTK)

KUALA
KAPUAS – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu tenaga kontrak
(tekon) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kapuas terjaring razia.
Razia ini digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kapuas di seputaran Pasar Blok R Kuala Kapuas, karena berkeliaran
pada saat jam kerja, Senin pagi (6/1).

“Kebanyakan
pegawai yang terjaring razia itu didapati berada di seputaran pasar Blok R ada
yang sedang berbelanja, dan ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucap Kepala Satpol PP dan
Pemadam Kebakaran Kapuas Sahripin.

Ia
menambahkan pihaknya tidak memberikan sanksi apapun kepada para pegawai
tersebut, tetapi hanya mencatat nama dan instansi tempat bekerja. Selanjutnya
mereka (ASN yang terjaring, red) dilepaskan kembali. “Setelah kami catat
indentitasnya, kami lepas lagi sambil diberi peringatan,” katanya.

Baca Juga :  Buaya Raksasa Ganas Dilepasliarkan di Sungai Ini

Lebih
lanjut, ia mengimbau kepada seluruh ASN dan tekon di lingkungan Pemkab Kapuas,
untuk ke depannya agar bila keluar kantor pada jam kerja diharapkan membawa
surat izin dari atasan masing-masing, sehingga ada kejelasan tujuan. (polpp/hmskmf/ila/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru