SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui intansi terkait dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim akan berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pasalnya Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang terdiri dari sembilan bab, 42 pasal dan 109 ayat itu hingga saat ini belum selesai, padahal pembentukan peraturan daerah tersebut sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki mengatakan, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat itu sangat penting karena merupakan payung hukum untuk melakukan penindakan. Perda itu pula akan diintegrasikan dengan perda lainnya seperti terkait bangunan, angkutan jalan, limbah, perdagangan dan lainnya.
"Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat itu sangat penting dan merupakan payung hukum bagi Satpol PP, dan diharapkan reperda tersebut akan rampung di bulan November nanti," kata Marjuki, Rabu (6/10)
Dirinya juga memgatakan selain raperda itu juga diharapkan dapat dirampungkan pembahasan dua peraturan bupati, yaitu Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penindakan.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim dan mendapat respons serta dukungan yang bagus, dan rencananya 11 Oktober nanti akan dilaksanakan pembahasan final bersama DPRD terkait Reperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ujar Marjuki.
Ia juga mengatakan akan berusaha menyelesaikan raperda ini karena akan menjadi dasar hukum dalam operasional di lapangan, pihaknya tidak ingin pada saat melakukan operasiona salah bertindak, kalau tiga regulasi ini sudah selesai, maka akan dapat diprogramkan pada awal tahun 2022 dan mulai disosialisasikan, serta diterapkan.
"Kehadiran Satpol PP adalah untuk menjaga dan mengawal ketertiban umum masyarakat dan perlindungan masyarakat, ditegaskan dalam undang-undang bahwa ketertiban umum termasuk urusan wajib pelayanan dasar, sehingga kalau tidak dilaksanakan maka berarti melanggar undang-undang," ucap Marjuki.
Dirinya juga memgatakan diperkirakan ada sekitar 10 produk hukum yang nantinya akan dikeluarkan untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas di lapangan, dan nanti Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan satuan organisasi perangkat daerah lainnya, serta instansi penegak hukum seperti Polres, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Dalam melakukan penindakan kita tidak boleh main-main atau sembarang, karena masyarakat kita sudah pintar dan tahu aturan, makanya nanti semua tahapan harus dilalui, koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan dan bahkan dimungkinkan dengan Polres, Kejaksaan dan Pengadilan," tutupnya.