24.6 C
Jakarta
Tuesday, September 10, 2024

Sukseskan Pilkada 2024, KPU Gelar Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyosialisasikan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau pada Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang Lamandau itu, dihadiri perwakilan partai politik (parpol), Bawaslu, TNI dan Polri.

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi mengatakan, jadwal untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) sangat singkat. Yakni hanya 3 hari  mulai tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024.

Para paslon dan partai pengusung harus benar-benar mempersiapkan persyaratan pencalonan dengan baik, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Hanya tiga hari waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. Hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat,” ucap Wawan, Rabu (7/8).

Baca Juga :  Gemar Membaca Disosialisasikan, Dewan Beri Apresiasi dan Dukungan

Ia mengungkapkan bahwa peraturan yang digunakan adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

PKPU ini telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku PKPU Nomor 14 Tahun 2015, Nomor 3 Tahun 2017, Nomor 10 tahun 2017, Nomor 15 Tahun 2017, Nomor 13 tahun 2018, Nomor 18 Tahun 2019, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 9 tahun 2020.

“Setelah pendaftaran diterima,  KPU kemudian akan memberikan surat rekomendasi untuk pemeriksaaan tes kesehatan pada 27 Agustus – 2 September 2024,” jelasnya.

Penetapan paslon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024.

Selanjutnya pelaksanaan kampanyenya sejak tanggal 25 September –  23 November dan  pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November – 16 Desember.

Baca Juga :  Juan Jabat Kasat Narkoba Kobar

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis PP, Muhamad Shabirin menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal pasangan calon yang akan mendaftar. Diantaranya harus berusia minimla 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati.

“Karena tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, maka untuk Pilkada Lamandau hanya diikuti oleh paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol harus memenuhi 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah (berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi DPRD. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyosialisasikan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau pada Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang Lamandau itu, dihadiri perwakilan partai politik (parpol), Bawaslu, TNI dan Polri.

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi mengatakan, jadwal untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) sangat singkat. Yakni hanya 3 hari  mulai tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024.

Para paslon dan partai pengusung harus benar-benar mempersiapkan persyaratan pencalonan dengan baik, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Hanya tiga hari waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. Hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat,” ucap Wawan, Rabu (7/8).

Baca Juga :  Gemar Membaca Disosialisasikan, Dewan Beri Apresiasi dan Dukungan

Ia mengungkapkan bahwa peraturan yang digunakan adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

PKPU ini telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku PKPU Nomor 14 Tahun 2015, Nomor 3 Tahun 2017, Nomor 10 tahun 2017, Nomor 15 Tahun 2017, Nomor 13 tahun 2018, Nomor 18 Tahun 2019, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 9 tahun 2020.

“Setelah pendaftaran diterima,  KPU kemudian akan memberikan surat rekomendasi untuk pemeriksaaan tes kesehatan pada 27 Agustus – 2 September 2024,” jelasnya.

Penetapan paslon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024.

Selanjutnya pelaksanaan kampanyenya sejak tanggal 25 September –  23 November dan  pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November – 16 Desember.

Baca Juga :  Juan Jabat Kasat Narkoba Kobar

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis PP, Muhamad Shabirin menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal pasangan calon yang akan mendaftar. Diantaranya harus berusia minimla 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati.

“Karena tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, maka untuk Pilkada Lamandau hanya diikuti oleh paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol harus memenuhi 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah (berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi DPRD. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru