SUKAMARA – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
terpilih untuk periode 2019-2023 dijadwalkan pada 19 Agustus mendatang. Hal
tersebut menyusul akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD saat ini, yaitu
tanggal 18 Agustus 2019.
Sebelumnya, KPU Sukamara telah
melaksanakan pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Sukamara Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen
Allantany mengatakan, pascapenetapan tersebut, pihaknya sudah mengirim surat
usulan pelantikan anggota DPRD terpilih kepada gubernur melalui bupati.
“Sedangkan secara teknis
pelantikan sudah menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk di
daerah maupun tingkat kabupaten, akan dilantik sesuai dengan tingkat pemimpin
daerah yakni gubernur,†kata Ahmad Zen Allantany saat dikonfirmasi awak media
belum lama ini.
Ditambahkannya, anggota DPRD yang
saat ini masih menjabat akan berakhir pada 18 Agustus 2019. “Tugas KPU Sukamara
sudah selesai pasca ditetapkan calon terpilih anggota DPRD melalui rapat pleno.
Selanjutnya menjadi ranah dan kewenangan gubernur, terkait waktu dan tempat
pelantikannya,†ungkapnya.
Sementara Wakil Bupati Sukamara H
Ahmadi mengatakan, pascapenetapan anggota DPRD terpilih, pihaknya sudah
menerima surat pengusulan pelantikan 20 anggota DPRD Sukamara untuk diteruskan
ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Surat pangajuan ini sudah kami
koordinasikan melalui setwan. Pelantikan insya allah dilakukan Senin 19 Agustus
2019 mendatang,†kata Wakil Bupati Sukamara Ahmadi kepada awak media, kemarin.
Wabup menambahkan, saat ini
pihaknya sedang dalam proses persiapan untuk pelantikan anggota DPRD. “Kepada
calon anggota dewan yang akan dilantik, saya berharap dapat bersinergi serta
menjalin koordinasi yang selama ini telah berjalan dengan baik antara eksekutif
dan legislatif,†harapnya. (lan/ens/ctk/nto)