25.6 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Dewan Minta Realisasikan Kebun Plasma

SAMPIT – Anggota Komisi II
DPRD Kotawaringin Timur M Abadi meminta ketegasan pemerintah daerah dalam
merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat dari perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang beroperasi di daerah ini.

Sesuai aturan, perusahaan
perkebunan wajib mengalokasikan 20 persen dari areal mereka untuk kebun plasma
masyarakat. Aturan ini merupakan upaya pemerintah pusat mewajibkan perusahaan
membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Diantaranya
dengan bermitra melalui sistem plasma.

“Selama ini untuk
realisasi 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat itu masih jauh dari
harapan. Kami mengharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten, jangan sekadar
berjanji. Tapi tidak bisa merealisasikan. Kasian masyarakat di sekitar kebun
yang mengharapkan akan kebun plasma tersebut,” kata Abadi, Jumat (4/7).

Wakil rakyat itu sangat
menyayangkan, karena masih ada perusahaan yang belum menjalankan kewajiban itu
dengan berbagai dalih. Ini cukup ironis, karena seharusnya kewajiban
menyediakan 20 persen kebun plasma itu dilaksanakan sesuai aturan. Apapun
alasannya itu wajib dilaksanakan perusahaan.

Baca Juga :  Kapal Onrust Tenggelam, Dipastikan Sudah Masuk Cagar Budaya

“Itu merupakan sebuah
kewajiban bagi perusahaan, penyediaan kebun plasma untuk masyarakat diyakini
akan membawa dampak positif dari sisi sosial dan ekonomi. Ekonomi masyarakat
diharapkan akan terbantu sehingga tidak ada lagi kecemburuan social. Justru
masyarakat merasa memiliki, sehingga turun mendukung keberlangsungan perusahaan
itu,” ujarnya

Politikus Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, masyarakat sudah sering mengeluhkan terkait
masalah ini dan menuntut kebun plasma yang menjadi hak mereka. Harapan itu
sulit terkabul. Maka dari itu, pemerintah daerah diharapkan dapat membantu
masyarakat. Tetapi hingga saat ini belum juga menindaklanjutinya sesuai
harapan.

“Kalau pemerintah
daerah punya niat membantu masyarakat, hal itu pasti sudah terlialisasi. Karena
pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mendorong perusahaan memenuhi
kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat,” akuinya.

Baca Juga :  Mata Rantai Covid-19 Bisa Diputus

Ia juga mengatakan, saat ini
kewenangan bidang perkebunan ditarik ke pemerintah provinsi. Maka masyarakat
menunggu keberanian pemerintah provinsi untuk memaksa perusahaan mematuhi
aturan. Salah satunya melaksanakan kebun plasma untuk masyarakat.

“Kalau memang ada
niatan yang baik untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah segera membantu
untuk merealisasikan kebun plasma itu. Jangan sampai akan menjadi bom waktu
yang nantinya menimbulkan masalah serius antara pihak perusahaan dan warga
sekitar. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.

Abadi juga menambahkan, di Kotim ada lebih dari
50 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal yang sangat luas. Kalau
semua perusahaan itu mematuhi aturan dengan menyiapkan kebun plasma, dampaknya
diyakini akan sangat besar terhadap masyarakat Kotim. 

SAMPIT – Anggota Komisi II
DPRD Kotawaringin Timur M Abadi meminta ketegasan pemerintah daerah dalam
merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat dari perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang beroperasi di daerah ini.

Sesuai aturan, perusahaan
perkebunan wajib mengalokasikan 20 persen dari areal mereka untuk kebun plasma
masyarakat. Aturan ini merupakan upaya pemerintah pusat mewajibkan perusahaan
membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Diantaranya
dengan bermitra melalui sistem plasma.

“Selama ini untuk
realisasi 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat itu masih jauh dari
harapan. Kami mengharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten, jangan sekadar
berjanji. Tapi tidak bisa merealisasikan. Kasian masyarakat di sekitar kebun
yang mengharapkan akan kebun plasma tersebut,” kata Abadi, Jumat (4/7).

Wakil rakyat itu sangat
menyayangkan, karena masih ada perusahaan yang belum menjalankan kewajiban itu
dengan berbagai dalih. Ini cukup ironis, karena seharusnya kewajiban
menyediakan 20 persen kebun plasma itu dilaksanakan sesuai aturan. Apapun
alasannya itu wajib dilaksanakan perusahaan.

Baca Juga :  Kapal Onrust Tenggelam, Dipastikan Sudah Masuk Cagar Budaya

“Itu merupakan sebuah
kewajiban bagi perusahaan, penyediaan kebun plasma untuk masyarakat diyakini
akan membawa dampak positif dari sisi sosial dan ekonomi. Ekonomi masyarakat
diharapkan akan terbantu sehingga tidak ada lagi kecemburuan social. Justru
masyarakat merasa memiliki, sehingga turun mendukung keberlangsungan perusahaan
itu,” ujarnya

Politikus Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, masyarakat sudah sering mengeluhkan terkait
masalah ini dan menuntut kebun plasma yang menjadi hak mereka. Harapan itu
sulit terkabul. Maka dari itu, pemerintah daerah diharapkan dapat membantu
masyarakat. Tetapi hingga saat ini belum juga menindaklanjutinya sesuai
harapan.

“Kalau pemerintah
daerah punya niat membantu masyarakat, hal itu pasti sudah terlialisasi. Karena
pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mendorong perusahaan memenuhi
kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat,” akuinya.

Baca Juga :  Mata Rantai Covid-19 Bisa Diputus

Ia juga mengatakan, saat ini
kewenangan bidang perkebunan ditarik ke pemerintah provinsi. Maka masyarakat
menunggu keberanian pemerintah provinsi untuk memaksa perusahaan mematuhi
aturan. Salah satunya melaksanakan kebun plasma untuk masyarakat.

“Kalau memang ada
niatan yang baik untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah segera membantu
untuk merealisasikan kebun plasma itu. Jangan sampai akan menjadi bom waktu
yang nantinya menimbulkan masalah serius antara pihak perusahaan dan warga
sekitar. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.

Abadi juga menambahkan, di Kotim ada lebih dari
50 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal yang sangat luas. Kalau
semua perusahaan itu mematuhi aturan dengan menyiapkan kebun plasma, dampaknya
diyakini akan sangat besar terhadap masyarakat Kotim. 

Terpopuler

Artikel Terbaru