34.9 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Disepakati Membuka Hasil Tes

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Puluhan pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, mendatangi Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Kapuas, Senin (6/6/2022).

Kedatangan Rusmaila bersama pendukung untuk mempertanyakan alasan digugurkan Bakal Cakades yang didukungnya, dan meminta untuk diloloskan. Karena menilai ada yang tidak benar dalam proses digugurkan tersebut.

“Permintaan kami, agar tujuh Bakal Cakades Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas diloloskan,” ucap salah satu juru bicara aksi.

Sementara Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2022, Drs. Ilham Anwar, mengatakan panitia bukan langsung menggugurkan tapi ada tes yang dilakukan, dan itu panitia melaksanakan amanat undang-undang.

Baca Juga :  Dewan dan Kepolisian Cari Solusi Bersama Membuka Ladang Tanpa Membakar

“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai berkas, dan dokumen pendukung termasuk ujian tertulis,” tegas Ilham Anwar didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Yanmarto.

Ilham juga meminta kepada yang merasa keberatan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), dan dalam proses tes sudah berjalan sesuai dengan ketentuan.

Setelah sempat dilakukan diskusi, akhirnya disepakati pembahasan untuk membuka hasil dari tes, agar dapat diketahui kenapa Bakal Cakades digugurkan.Aksi ini di kawal anggota Polres Kapuas yang di pimpin Kabag OPS Polres Kapuas Kompol Edia Sutaata. Hingga berita ini diketik pertemuan masih berlangsung.(alh)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Puluhan pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, mendatangi Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Kapuas, Senin (6/6/2022).

Kedatangan Rusmaila bersama pendukung untuk mempertanyakan alasan digugurkan Bakal Cakades yang didukungnya, dan meminta untuk diloloskan. Karena menilai ada yang tidak benar dalam proses digugurkan tersebut.

“Permintaan kami, agar tujuh Bakal Cakades Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas diloloskan,” ucap salah satu juru bicara aksi.

Sementara Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2022, Drs. Ilham Anwar, mengatakan panitia bukan langsung menggugurkan tapi ada tes yang dilakukan, dan itu panitia melaksanakan amanat undang-undang.

Baca Juga :  Dewan dan Kepolisian Cari Solusi Bersama Membuka Ladang Tanpa Membakar

“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai berkas, dan dokumen pendukung termasuk ujian tertulis,” tegas Ilham Anwar didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Yanmarto.

Ilham juga meminta kepada yang merasa keberatan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), dan dalam proses tes sudah berjalan sesuai dengan ketentuan.

Setelah sempat dilakukan diskusi, akhirnya disepakati pembahasan untuk membuka hasil dari tes, agar dapat diketahui kenapa Bakal Cakades digugurkan.Aksi ini di kawal anggota Polres Kapuas yang di pimpin Kabag OPS Polres Kapuas Kompol Edia Sutaata. Hingga berita ini diketik pertemuan masih berlangsung.(alh)

Terpopuler

Artikel Terbaru