SUKAMARA,KALTENGPOS.CO รขโฌโ Kantor Unit Pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sukamara akan digunakan sebagai tempat uji
emisi kendaraan. Uji emisi ini akan diterapkan pada kendaraan dinas di lingkungan
Pemkab Sukamara dan kendaraan bermotor lainnya
Seperti diketahui,
Dinas Perhubungan Sukamara akan segera memiliki Kantor UPPKB yang
beroperasi pada 2021. Hal ini menyusul rampungnya pembangunan kantor tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Sukamara, H Arif Rahman
Hakim, mengatakan, sejatinya tahapan kelengkapan pada kantor UPPKB saat ini
sudah melalui beberapa proses, diantaranya sudah dilakukan kalibrasi dan sudah
memiliki Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB).
Saat ini tinggal menunggu sertifikat dari Kementerian
Perhubungan sebagai syarat akhir sebelum kantor UPPKB diperolehkan beroperasi.
รขโฌลUntuk UPPKB tersebut sudah dilakukan kalibrasi dan
datangnya Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor,รขโฌย ujar Kepala
Dinas Perhubungan Sukamara, H Arif Rahman Hakim, belum lama ini.
Menurut Arif, untuk bisa mengoperasikan UPPKB
tersebut, memang syarat awal yang diperlukan adalah mengantongi sertifikasi
dari Kementerian Perhubungan, sehingga nantinya setelah ada sertifikasi maka
kantor akan bisa langsung difungsikan.
รขโฌลKarena ini sudah dikalibrasi, tinggal kita menunggu
sertifikasi dari Kementerian Perhubungan saja untuk segera mengoperasikannya,รขโฌย
jelasnya.
Pihaknya berharap kantor UPPKB bisa segara mulai
operasional diawal tahun 2021, sehingga proses pelayanan pada masyarakat
nantinya sudah bisa dilakukan secara mandiri di Kabupaten Sukamara.
Keberadaan kantor UPPKB ini sangat penting dalam
mendukung pelaksanaan pelayanan kendaraan seperti KIR kendaraan serta tempat
pengujian emisi kendaraan bermotor.