TAMIANG
LAYANG,KALTENGPOS.CO-Dua
pasar mingguan khususnya di Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur dan Ampah
Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim masih dilarang operasional. Pedagang
belum diizinkan melakukan aktivitas jual beli sampai batas waktu yang belum
ditentukan.
Kepala Dinas
Perdagangan Kabupaten Bartim mengatakan, larangan untuk membuka aktivitas pasar
mingguan seperti, di Tamiang Layang pada hari Senin dan Ampah hari Jumat karena
Covid – 19 masih terjadi. Apalagi, menurut dia, penularannya meningkat dalam sebulan
terakhir.
“Hanya
pasar mingguan di desa-desa boleh buka, itupun dikhususkan pedagang berjualan
bahan kebutuhan pokok,” ucap Kariato, kemarin (4/11).
Evaluasi
pembukaan pasar mingguan desa dengan mempertimbangkan kebutuhan warga di tengah
pandemi Covid – 19. Syarat utama juga mesti diperhatikan di antaranya, pedagang
adalah orang lokal serta tidak diperbolehkan dagangan konveksi dan sejenisnya.
Sedangkan
pasar mingguan di dua wilayah padat penduduk Tamiang Layang dan Ampah ditutup
namun tidak untuk harian. Pedagang maupun pembeli dipersilahkan melakukan
aktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kariato
menambahkan, penutupan pasar mingguan sebagai upaya memutus mata rantai Covid –
19 di Bartim. Kemudian, sambung dia, terhadap rencana pemerintah untuk
meubah hari pasar.
“Perubahan
hari pasar mingguan masih dikoordinasikan dan rencana diumumkan setelah
pemerintah daerah memberikan izin beraktivitas,” sebut Kariato.