25.6 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Persyaratan Memberatkan untuk Mempekerjakan Masyarakat Lokal

PURUK CAHU – Sulitnya
masyarakat lokal mendapat pekerjaan pada perkebunan atau pertambangan di
sekitar desanya, karena terjegal oleh syarat minimal berpengalaman kerja di
bidangnya dua tahun. Hal itu mendapat tanggapan dari Pemkab Murung Raya. Bahkan
Bupati Mura Perdie M Yoseph minta toleransi atau keringanan terkait persyaratan
itu. Tujuannya, supaya warga lokal Mura lebih banyak lagi mendapat kesempatan
kerja pada perusahaan di sekitar kabupaten itu.

Seperti yang
disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Dinaskertrans) Kabupaten Murung Raya
(Mura) H Muhammad Syahrial Pasaribu. Menurut Syahrial, keterbukaan rekruitmen
tenaga kerja dari perusahaan sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi
serta menekan angka pengangguran di Mura. 

“Setiap program
CSR benar-benar harus menyentuh kepada desa yang merupakan binaan setiap
perusahaan. Saya mengharapkan kepada peningkatan SDM sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh bupati dan wakil bupati Mura hingga program pemerintah
pusat,” jelasnya. 

Baca Juga :  Jumlah Vaksin Sangat Terbatas, Masyarakat Harus Tetap Disiplin Prokes

Syahrial minta
perusahaan sesuai pesan bupati supaya mentoleransi terkait pengalaman kerja
yang minimal dua tahun di bidangnya. “Jangankan dua tahun, 10 tahun pun
masih tetap tidak berpengalaman. Kalau seperti itu sesuai pesan bupati, maka
masyarakat lokal di daerah ini tidak akan pernah bisa bekerja di
perusahaan,” ujarnya.

“Sebab kita dari
pemerintah daerah juga sudah berupaya masyarakat mendapatkan pelatihan
ketenagakerjaan supaya mereka punya keahlian. Namun persyaratan tersebut terasa
sangat memberatkan bagi pemerintah daerah untuk dapat mempekerjakan masyarakat
lokal daerah ini,” ungkapnya.

Hal itu disampaikan HM
Syahrial Pasaribu saat menghadiri pembukaan program pelatihan green operator.
Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan bagi warga lokal di sekitar tambang
yang diadakan salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Laung Tuhup, Senin
(4/11).

Baca Juga :  Satukan Persepsi Membangun Daerah

Program pelatihan
tersebut diadakan PT Harmoni Panca Utama (PT HPU). Kegiatan itu mendapat
apresiasi dari Pemkab Mura. Pasalnya seluruh warga yang mengikuti program
pelatihan green operator tersebut dipastikan akan direkrut oleh perusahaan
tambang tersebut. 

“Dengan adanya
program pelatihan green operator ini sebagai landasan agar setiap peserta yang
merupakan masyarakat lokal mempunyai jiwa disiplin dan berkarakter sebelum
direkrut sepenuhnya oleh pihak perusahaan,” kata Syahrial, kemarin.

Dijelaskannya, setiap
perusahaan harus memiliki program Carporite Social Responsibility (CSR) yang
bertujuan membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul sesuai program
pemerintah pusat. 

“Saya menilai perusahaan ini sudah bisa
menangkap program Pemkab Mura melalui perda ketenagakerjaan yang telah dibentuk.
Sinyal ini adalah kegiatan program pelatihan seperti ini dalam rangka peningkatan
keterampilan dan keahlian warga di Mura,” ungkapnya. (her/ens)

PURUK CAHU – Sulitnya
masyarakat lokal mendapat pekerjaan pada perkebunan atau pertambangan di
sekitar desanya, karena terjegal oleh syarat minimal berpengalaman kerja di
bidangnya dua tahun. Hal itu mendapat tanggapan dari Pemkab Murung Raya. Bahkan
Bupati Mura Perdie M Yoseph minta toleransi atau keringanan terkait persyaratan
itu. Tujuannya, supaya warga lokal Mura lebih banyak lagi mendapat kesempatan
kerja pada perusahaan di sekitar kabupaten itu.

Seperti yang
disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Dinaskertrans) Kabupaten Murung Raya
(Mura) H Muhammad Syahrial Pasaribu. Menurut Syahrial, keterbukaan rekruitmen
tenaga kerja dari perusahaan sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi
serta menekan angka pengangguran di Mura. 

“Setiap program
CSR benar-benar harus menyentuh kepada desa yang merupakan binaan setiap
perusahaan. Saya mengharapkan kepada peningkatan SDM sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh bupati dan wakil bupati Mura hingga program pemerintah
pusat,” jelasnya. 

Baca Juga :  Jumlah Vaksin Sangat Terbatas, Masyarakat Harus Tetap Disiplin Prokes

Syahrial minta
perusahaan sesuai pesan bupati supaya mentoleransi terkait pengalaman kerja
yang minimal dua tahun di bidangnya. “Jangankan dua tahun, 10 tahun pun
masih tetap tidak berpengalaman. Kalau seperti itu sesuai pesan bupati, maka
masyarakat lokal di daerah ini tidak akan pernah bisa bekerja di
perusahaan,” ujarnya.

“Sebab kita dari
pemerintah daerah juga sudah berupaya masyarakat mendapatkan pelatihan
ketenagakerjaan supaya mereka punya keahlian. Namun persyaratan tersebut terasa
sangat memberatkan bagi pemerintah daerah untuk dapat mempekerjakan masyarakat
lokal daerah ini,” ungkapnya.

Hal itu disampaikan HM
Syahrial Pasaribu saat menghadiri pembukaan program pelatihan green operator.
Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan bagi warga lokal di sekitar tambang
yang diadakan salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Laung Tuhup, Senin
(4/11).

Baca Juga :  Satukan Persepsi Membangun Daerah

Program pelatihan
tersebut diadakan PT Harmoni Panca Utama (PT HPU). Kegiatan itu mendapat
apresiasi dari Pemkab Mura. Pasalnya seluruh warga yang mengikuti program
pelatihan green operator tersebut dipastikan akan direkrut oleh perusahaan
tambang tersebut. 

“Dengan adanya
program pelatihan green operator ini sebagai landasan agar setiap peserta yang
merupakan masyarakat lokal mempunyai jiwa disiplin dan berkarakter sebelum
direkrut sepenuhnya oleh pihak perusahaan,” kata Syahrial, kemarin.

Dijelaskannya, setiap
perusahaan harus memiliki program Carporite Social Responsibility (CSR) yang
bertujuan membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul sesuai program
pemerintah pusat. 

“Saya menilai perusahaan ini sudah bisa
menangkap program Pemkab Mura melalui perda ketenagakerjaan yang telah dibentuk.
Sinyal ini adalah kegiatan program pelatihan seperti ini dalam rangka peningkatan
keterampilan dan keahlian warga di Mura,” ungkapnya. (her/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru