25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Calon Kades Protes karena Dicoret, Bupati Tegaskan Seleksi Sudah Sesua

MUARA
TEWEH – Tak lama lagi, 20 desa di Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan
pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019. Sebelumnya, sudah dilakukan
seleksi para calon kades. Kabarnya, ada yang keberatan karena namanya dicoret
dari daftar calon kades, karena tak memenuhi syarat. Hal itu terjadi di Desa Muara
Inu, Kecamatan Lahei. Ada dua dari tujuh calon kades yang gugur pada tahap
seleksi.

Karena
tidak terima dengan hasil seleksi yang diselenggarakan pemerintah daerah
melalui Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barito Utara di Aula Setda Lantai I,
Kamis (31/10) lalu, calon kades itu menyatakan protes dan menyatakan keberatan.
Calon kades itu pun membuat laporan tertulis.

Baca Juga :  Manfaatkan dan Pergunakan Dana Desa Seefisien Mungkin

Bupati
Barito Utara H Nadalsyah menegaskan, hasil seleksi calon kades tersebut sudah
sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Bagaimanapun juga, calon
kades yang gugur menggugat keputusan tidak kami ubah dan tidak bisa diulang
kembali,” kata Koyem—sapaan akrab Nadalsyah, Senin (4/11).

Menurut
bupati, berdasarkan informasi, salah satu desa calon kadesnya gugur seleksi,
yaitu calon kades Muara Inu yang akan menggugat dengan melakukan demo.
“Silahkan kalau mau demo ke DPRD dan pemda, akan kami hadapi nantinya. Karena
kami mengeluarkan keputusan hasil seleksi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
berlaku,” ungkapnya.

Dijelaskannya,
berasarkan peraturan, calon kades dalam Pilkades serentak 2019 hanya diikuti
maksimal lima orang di setiap desa. 
Lebih dari lima orang berarti harus ada yang digugurkan.

Baca Juga :  Berhasil Surplus Beras, Sektor Pertanian Jadi Unggulan Kotim

“Desa
Muara Inu tersebut, calon kades yang mengikuti seleksi sebanyak tujuh orang.
Namun berdasarkan peraturan hanya dapat diikuti oleh lima orang saja, sehingga
dua orang harus digugurkan,” ungkap Koyem.

Ditambahkannya,
saat seleksi, ada 75 orang calon kades dari 20 desa yang akan mengikuti
Pilkades  2019. Para calon kades ini juga
sudah mengucapkan ikrar damai dan menandatangani pakta integritas.

“Calon kades yang akan mengikuti pemilihan
nantinya agar dapat bertindak sportif dan tidak ada lagi gugat menggugat pada
hasil pilkades. Sebab itu akan membuang energi saja,” tegasnya. (adl/ens)

MUARA
TEWEH – Tak lama lagi, 20 desa di Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan
pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019. Sebelumnya, sudah dilakukan
seleksi para calon kades. Kabarnya, ada yang keberatan karena namanya dicoret
dari daftar calon kades, karena tak memenuhi syarat. Hal itu terjadi di Desa Muara
Inu, Kecamatan Lahei. Ada dua dari tujuh calon kades yang gugur pada tahap
seleksi.

Karena
tidak terima dengan hasil seleksi yang diselenggarakan pemerintah daerah
melalui Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barito Utara di Aula Setda Lantai I,
Kamis (31/10) lalu, calon kades itu menyatakan protes dan menyatakan keberatan.
Calon kades itu pun membuat laporan tertulis.

Baca Juga :  Manfaatkan dan Pergunakan Dana Desa Seefisien Mungkin

Bupati
Barito Utara H Nadalsyah menegaskan, hasil seleksi calon kades tersebut sudah
sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Bagaimanapun juga, calon
kades yang gugur menggugat keputusan tidak kami ubah dan tidak bisa diulang
kembali,” kata Koyem—sapaan akrab Nadalsyah, Senin (4/11).

Menurut
bupati, berdasarkan informasi, salah satu desa calon kadesnya gugur seleksi,
yaitu calon kades Muara Inu yang akan menggugat dengan melakukan demo.
“Silahkan kalau mau demo ke DPRD dan pemda, akan kami hadapi nantinya. Karena
kami mengeluarkan keputusan hasil seleksi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
berlaku,” ungkapnya.

Dijelaskannya,
berasarkan peraturan, calon kades dalam Pilkades serentak 2019 hanya diikuti
maksimal lima orang di setiap desa. 
Lebih dari lima orang berarti harus ada yang digugurkan.

Baca Juga :  Berhasil Surplus Beras, Sektor Pertanian Jadi Unggulan Kotim

“Desa
Muara Inu tersebut, calon kades yang mengikuti seleksi sebanyak tujuh orang.
Namun berdasarkan peraturan hanya dapat diikuti oleh lima orang saja, sehingga
dua orang harus digugurkan,” ungkap Koyem.

Ditambahkannya,
saat seleksi, ada 75 orang calon kades dari 20 desa yang akan mengikuti
Pilkades  2019. Para calon kades ini juga
sudah mengucapkan ikrar damai dan menandatangani pakta integritas.

“Calon kades yang akan mengikuti pemilihan
nantinya agar dapat bertindak sportif dan tidak ada lagi gugat menggugat pada
hasil pilkades. Sebab itu akan membuang energi saja,” tegasnya. (adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru