SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor akan tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang menjadi keinginan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menyampaiakan pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022.
"Sesuai arahan pemerintah pusat, belanja daerah harus mendukung target pencapaian prioritas pembangunan nasional. Maka dari itu pembahasan akan dilakukan dengan secara cermat dengan mengedepankan program prioritas," kata Halikin pada saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie dan diikuti sebagian peserta secara virtual sesuai protokol kesehatan, Senin (4/10).
Menurutnya kalau tidak memenuhi alokasi belanja tersebut maka kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan akan menunda atau melakukan pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan menteri teknis terkait.
"Penggunaan APBD harus memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Program-program prioritas itu akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD tahun 2022 nanti," ucap Halikin
Dirinya juga mengatakan walaupun begitu, penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya juga menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Kotim dengan harapan penularan Covid-19 dapat terus ditekan, dan pemulihan ekonomi juga dapat berjalan sesuai keinginan masyarakat.
Ia juga menyebutkan, struktur RAPBD tahun 2022 nanti yang meliputi pendapatan sebesar Rp.1.472.671.934.600 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.247.214.693.000, pendapatan transfer sebesar Rp.1.150.352.832.000, dan pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar Rp.75.104.409.600.
"Untuk Alokasi belanja sebesar Rp.1.472.671.934.600, surplus atau defisit anggaran nol persen, perkirakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14.015.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14.014.000," ujar Halikin.
Dirinya juga menambahkan, penyampaian perkiraan anggaran tersebut belum dapat memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Karena sesuai amanat Permendagri Nomor 27 tahun 2021 menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan khususnya dari DAK akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 .