31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Anggota DPRD Gumas Sepakati Kode Etik dan Tatib Dewan

KUALA KURUN – Kode etik dewan dan tata
tertib (tatib) untuk anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode
2019-2024 disepakati setelah dibahas bersama. Kode etik dewan ini masih mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

”Dalam rapat pembahasan kode etik, tidak ada hal-hal
yang sifatnya diubah signifikan. Ini untuk memperjelas mengenai hak dan
kewajiban anggota DPRD, sehingga dalam menjalankan tugas selama lima tahun ke depan
sudah ada payung hukumnya,” ucap Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, belum
lama ini. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) ini mengatakan, contoh dalam melakukan perjalanan dinas, ada ketentuan
waktu dan keberangkatan yang diperjelas, sehingga nanti ketika menjalankan
tugas sudah dipayungi oleh aturan yang ada.

Baca Juga :  PD Harus Cermat Kelola Anggaran

”Memang ada sebagian yang dianggap masih kurang di
dalam pasal kode etik tersebut. Ini yang kami tambah dan sepakati bersama
anggota DPRD lainnya,” ujar Gumer.

Nantinya dalam melaksanakan tugas, lanjut dia,
anggota DPRD harus menjaga kode etik, norma, dan etika ketika menyampaikan
pendapat. Di samping itu, dalam melakukan suatu kegiatan baik itu reses maupun
kunjungan kerja, tidak boleh atas nama pribadi dan golongan.

”Harus atas nama DPRD. Apabila ada yang
mengatasnamakan pribadi ataupun golongan, harus disampaikan dulu ke DPRD
melalui rapat intern,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup
Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.

Baca Juga :  Polsek Kapuas Barat Antisipasi Karhutla

Dia menambahkan, kode etik DPRD yang telah
disepakati tersebut akan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Gumas dan
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi. Apabila ada yang tidak
sesuai, maka harus diperbaiki.

”Setelah rapat pembahasan kode etik, kami kembali
akan menggelar rapat pembentukan fraksi DPRD. Tentunya, tugas saya sebagai
Ketua sementara DPRD hanya membentuk saja. Untuk pengesahan, itu merupakan
tugas Ketua DPRD definitif,” tandasnya.
(okt/uni/ctk/nto)

KUALA KURUN – Kode etik dewan dan tata
tertib (tatib) untuk anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode
2019-2024 disepakati setelah dibahas bersama. Kode etik dewan ini masih mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

”Dalam rapat pembahasan kode etik, tidak ada hal-hal
yang sifatnya diubah signifikan. Ini untuk memperjelas mengenai hak dan
kewajiban anggota DPRD, sehingga dalam menjalankan tugas selama lima tahun ke depan
sudah ada payung hukumnya,” ucap Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, belum
lama ini. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) ini mengatakan, contoh dalam melakukan perjalanan dinas, ada ketentuan
waktu dan keberangkatan yang diperjelas, sehingga nanti ketika menjalankan
tugas sudah dipayungi oleh aturan yang ada.

Baca Juga :  PD Harus Cermat Kelola Anggaran

”Memang ada sebagian yang dianggap masih kurang di
dalam pasal kode etik tersebut. Ini yang kami tambah dan sepakati bersama
anggota DPRD lainnya,” ujar Gumer.

Nantinya dalam melaksanakan tugas, lanjut dia,
anggota DPRD harus menjaga kode etik, norma, dan etika ketika menyampaikan
pendapat. Di samping itu, dalam melakukan suatu kegiatan baik itu reses maupun
kunjungan kerja, tidak boleh atas nama pribadi dan golongan.

”Harus atas nama DPRD. Apabila ada yang
mengatasnamakan pribadi ataupun golongan, harus disampaikan dulu ke DPRD
melalui rapat intern,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup
Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.

Baca Juga :  Polsek Kapuas Barat Antisipasi Karhutla

Dia menambahkan, kode etik DPRD yang telah
disepakati tersebut akan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Gumas dan
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi. Apabila ada yang tidak
sesuai, maka harus diperbaiki.

”Setelah rapat pembahasan kode etik, kami kembali
akan menggelar rapat pembentukan fraksi DPRD. Tentunya, tugas saya sebagai
Ketua sementara DPRD hanya membentuk saja. Untuk pengesahan, itu merupakan
tugas Ketua DPRD definitif,” tandasnya.
(okt/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru