NANGA BULIK โ Pemerintah melalui Kementerian Agama
(Kemenag) RI resmi membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji tahun 2020. Hal tersebut lantaran dampak dari mewabahnya
virus corona atau coronavirus disease 2019 yang terjadi di sejumlah Negara,
termasuk Arab Saudi dan Indonesia.
Akibat keputusan tersebut, sedikitnya ada 18 orang Jamaah
Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Lamandau yang dipastikan tidak bisa berangkat
menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun 2020 ini.
Kepala Kantor Kemenag Lamandau H Hamim mengatakan, seiring
dengan adanya Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tentang pembatalan
keberangkatan jemaah Haji tahun 2020/1441 H, juga berimbas pada 18 JCH Lamandau
yang gagal berangkat.
รขโฌลKeputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini,
dengan pertimbangan mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19
yang sampai saat ini belum juga selesai,รขโฌย ujar Kepala Kantor Kemenag
Lamandau H Hamim, Kamis (4/6).
Ditambahkannya, bahwa semua JCH Lamandau sudah mengetahui
informasi pembatalan pemberangkatan tersebut. Selanjutnya JCH yang batal
berangkat tahun ini diprioritaskan akan berangkat pada musim haji tahun 2021.
รขโฌลInformasi ini (pembatalan,red) sudah kami sampaikan ke JCH
baik melalui grup whatsapp maupun telepon. Sehingga diharapkan para calon
jamaah juga dapat memaklumi kebijakan yang diambil oleh pemerintah,รขโฌย
pungkasnya.