NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ Polres Lamandau memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu personelnya, Senin 5 Mei 2025. Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menandai berakhirnya masa pengabdian anggota tersebut di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketegasan AKBP Joko Handono, dalam menegakkan aturan dan kode etik ini menjadi sorotan utama.
Upacara PTDH tersebut, dihadiri oleh para pejabat utama Polres Lamandau dan seluruh personelnya. Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/111/IV/2025 yang ditetapkan Kapolda Kalteng, Irjen Drs. Djoko Poerwanto pada 15 April 2025 di Palangka Raya.
Surat keputusan ini secara resmi memberhentikan Aipda I Nyoman Edi Saputra dari keanggotaan Polri. Aipda I Nyoman Edi Saputra sebelumnya bertugas di Polres Lamandau, Polda Kalteng.
โHari ini kita menggelar upacara PTDH terhadap Aipda I Nyoman Edi Saputra terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pasal 8 huruf C angka 2 peraturan kapori Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi. Pelanggaran yang dilakukan telah diselidiki secara menyeluruh oleh Propam Polres Lamandau,โ kata kapolres.
Menurutnya PTDH ini menjadi bukti komitmen Polres Lamandau dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan dan sekaligus sebagai pembelajaran bagi anggota Polri lainnya. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
โLangkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga marwah institusi,โ tegas AKBP Joko Handono dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa komitmen Polres Lamandau untuk memberantas pelanggaran internal akan terus dijalankan, sehingga tercipta Polri yang Presisi dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
โUpacara PTDH ini bukan hanya sebuah acara formal, tetapi juga merupakan penegasan komitmen Polres Lamandau dalam membangun citra positif Polri di mata masyarakat. Dengan mengambil tindakan tegas dan transparan, Polres Lamandau memberikan contoh nyata tentang pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan pada hukum di lingkungan kepolisian,โ jelasnya.
Ke depan, diharapkan peristiwa ini dapat mendorong peningkatan disiplin dan profesionalisme seluruh anggota Polri di wilayah Lamandau dan Kalimantan Tengah secara keseluruhan.
โSemoga langkah tegas ini dapat menjadi inspirasi bagi kesatuan kepolisian lain di Indonesia,โ tandasnya. (bib)