SAMPIT,
PROKALTENG.CO– Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya untuk mengembangkan perkebunan
kelapa sawit rakyat. Hal ini dikarenakan perkebunan kelapa sawit rakyat dapat
menopang perekonomian daerah.
“Pemkab Kotim
telah menyusun rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang
telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020,” kata Wakil
Bupati (Wabup) Kotim, Irawati saat pembukaan workshop pembangunan perkebunan
kelapa sawit berkelanjutan, belum lama ini.
Irawati mengaku, workshop
ini digelar untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan instruksi presiden,
terkait pengembangan perkebunan kelapa sawit tingkat kabupaten/kota.
Dikatakannya,
pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan berupa instruksi presiden Nomor 6
Tahun 2019. Amanat di dalamnya salah satunya menginstruksikan kepada
bupati/wali kota untuk menyusun rencana aksi perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan. Dan menetapkan dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah
terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
“Tim pelaksana Perbup
telah disusun dan disahkan, melalui keputusan Bupati Kotim No
188.45/0032HUK-DISTAN/2021,” terang Irawati.
Wabup menjelaskan,
lahan perkebunan kelapa sawit di Kotim saat ini merupakan salah satu yang
terbesar di Indonesia. Sehingga, mereka akan berupaya untuk mengembangkan
perkebunan kelapa sawit rakyat.
Mantan anggota DPRD
Provinsi Kalteng itu menambahkan, tujuan dari peraturan bupati ini adalah
sebagai pedoman bagi perangkat daerah, masyarakat dan pelaku usaha dalam
perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan
kelapa sawit berkelanjutan.
Peraturan bupati itu
diharapkan, bisa menjadi acuan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan
seperti legalitas kebun sawit swadaya, restorasi perbaikan alam, permasalahan
kelembagaan pekebun kelapa sawit rakyat, akses pendanaan bagi petani sawit
swadaya, serta untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar sektor dalam
pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan secara optimal.