KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mempertanyakan adanya perintisan dan pengeboran
minyak di wilayah Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, oleh salah satu perusahaan.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bendi, sosialisasi kepada warga terkait
dengan kegiatan perusahaan melakukan perintisan dan pengeboran tidak ada.
รขโฌลBahkan warga pemilik lahan kaget dan
keberatan,รขโฌย ungkap Bendi, Minggu (4/10).
Selain itu, lanjutnya, untuk pekerjanya semua
dari luar Kabupaten Kapuas atau sekitar 90 persen dan didatangkan dengan
menggunakan bus saat malam hari. Malahan ada yang dipulangkan karena di bawah
umur. Ditambah lagi basecam yang disiapkan perusahaan menampung karyawan hampir
600 orang.
รขโฌลRencana kita (DPRD Kapuas) akan melakukan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan,รขโฌย tegas Anggota Komisi II
DPRD Kapuas ini. Kegiatan itu, bebernya,
tanpa atau tidak memiliki rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten dan menurutnya
kegiatan perusahaan itu ilegal. Perusahaan berjanji mempekerjakan warga lokal
dan sekitar di kantor pertamina yang dibangun.
รขโฌลSetelah kami cek, yang katanya kantor itu di
mana??? Tidak ada !!!. Ternyata hanya member harapan palsu kepada warga kita,รขโฌย tegasnya
lagi.
รขโฌลKalau kegiatan itu
tidak jelas, maka dirinya minta dengan pihak yang berwenang untuk membubarkan kegiatan
tersebut,รขโฌย pungkas Politisi Partai Gerindra ini.