27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemkab Mura Ekpos Aksi Daerah

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO-Pemerintah Kabupaten
Murung Raya (Mura) perlu memillki kebijakan yang jelas, terukur dan dapat
dilaksanakan (implementatif) guna memperkuat kapasitas daerah dalam melaksanakan
mandatnya di sektor pembangunan air minum dan sanitasi. Kebijakan yang dimaksud
diantaranya pemanfaatan APBD, dana desa, DAK air minum, DAK sanitasi, DAK
kesehatan dan corporate social responsibility(csr).

 

Karenanya,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan ekpos rencana
aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan (RAD-AMPL). Kegiatan dibuka
Sekda Mura Hermon, dihadiri dinas terkait dengan leading sektor Bapplitbangda.

 

Sekda Mura
Hermon dalam sambutannya menyampaikan, RAD AMPL mengacu pada RPJMN 2020-
2024  agenda pembangunan yaitu memperkuat
infrastruktur, untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,
mengenai penyediaan akses air minum serta sanitasi layak dan aman.

 

“RAD
AMPL adalah rencana daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan
lingkungan periode lima tahun. Ini juga menjadi acuan bagi program dan kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang
bertanggungjawab untuk bidang AMPL dan menjadi acuan bagi pemda dalam
pengembangan program AMPL dalam periode lima tahun,” terang Sekda, Kamis
(3/8).

Baca Juga :  Menunggu Realisasi Janji PLN untuk Listrik 24 Jam

 

Menurutnya,
RAD AMPL akan dinilai bermanfaat, jika hasil penyusunannya dapat digunakan
dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah, agar dapat
bermanfaat dan memiliki kualitas substansi yang baik. RAD AMPL ini juga harus
dapat dikemunikasikan dengan para pengambil keputusan dalam perencanaan dan
penganggaran. Selanjutnya kegitaan RAD AMPL mendapat dukungan  dan kesepakatan sebagai program prioritas
untuk dimuat dalam dokumen RKPD.

 

“Saya
meminta seluruh pemangku kepentingan agar aktif memberikan saran dan masukan
guna melengkapi hasil pemetaan kondisi air minum dan sanitasi yang sebenarnya
yang ada di lingkungan masyarakat dan akan dituangkan dalam penyempurnaan
penyusunan dokumen RAD AMPL ini,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Bupati Bantu Korban Kebakaran Sei Hanyo

Diterangkan,
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menetapkan bahwa
penyediaan layanan dasar termasuk air minum dan sinitasi merupakan unsur wajib
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

 

Sekda
menyampaikan, hal ini juga dalam rangka memperkuat kapasitas pemerintah
kabupaten dalam melaksanakan mandatnya untuk pengelolaan pembangunan air minum
dan sanitasi di tingkat kabupaten menuju 100 persen akses.

 

“Untuk
itu, pemkab perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas, terukur dan dapat
dilaksanakan.

Sesuai kebijakan pemerintahan pusat menargetkan
pencapaian universal access yaitu program 100 persen akses aman air minum, 0
persen daerah kumuh, 100 persen akses sanitasi yang layak, harus
terinternalisasi dalam kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah, mulai dari
kebijakan perencanaan sampai dengan pengendalian dan evaluasi,” tutupnya. 

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO-Pemerintah Kabupaten
Murung Raya (Mura) perlu memillki kebijakan yang jelas, terukur dan dapat
dilaksanakan (implementatif) guna memperkuat kapasitas daerah dalam melaksanakan
mandatnya di sektor pembangunan air minum dan sanitasi. Kebijakan yang dimaksud
diantaranya pemanfaatan APBD, dana desa, DAK air minum, DAK sanitasi, DAK
kesehatan dan corporate social responsibility(csr).

 

Karenanya,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan ekpos rencana
aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan (RAD-AMPL). Kegiatan dibuka
Sekda Mura Hermon, dihadiri dinas terkait dengan leading sektor Bapplitbangda.

 

Sekda Mura
Hermon dalam sambutannya menyampaikan, RAD AMPL mengacu pada RPJMN 2020-
2024  agenda pembangunan yaitu memperkuat
infrastruktur, untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,
mengenai penyediaan akses air minum serta sanitasi layak dan aman.

 

“RAD
AMPL adalah rencana daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan
lingkungan periode lima tahun. Ini juga menjadi acuan bagi program dan kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang
bertanggungjawab untuk bidang AMPL dan menjadi acuan bagi pemda dalam
pengembangan program AMPL dalam periode lima tahun,” terang Sekda, Kamis
(3/8).

Baca Juga :  Menunggu Realisasi Janji PLN untuk Listrik 24 Jam

 

Menurutnya,
RAD AMPL akan dinilai bermanfaat, jika hasil penyusunannya dapat digunakan
dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah, agar dapat
bermanfaat dan memiliki kualitas substansi yang baik. RAD AMPL ini juga harus
dapat dikemunikasikan dengan para pengambil keputusan dalam perencanaan dan
penganggaran. Selanjutnya kegitaan RAD AMPL mendapat dukungan  dan kesepakatan sebagai program prioritas
untuk dimuat dalam dokumen RKPD.

 

“Saya
meminta seluruh pemangku kepentingan agar aktif memberikan saran dan masukan
guna melengkapi hasil pemetaan kondisi air minum dan sanitasi yang sebenarnya
yang ada di lingkungan masyarakat dan akan dituangkan dalam penyempurnaan
penyusunan dokumen RAD AMPL ini,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Bupati Bantu Korban Kebakaran Sei Hanyo

Diterangkan,
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menetapkan bahwa
penyediaan layanan dasar termasuk air minum dan sinitasi merupakan unsur wajib
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

 

Sekda
menyampaikan, hal ini juga dalam rangka memperkuat kapasitas pemerintah
kabupaten dalam melaksanakan mandatnya untuk pengelolaan pembangunan air minum
dan sanitasi di tingkat kabupaten menuju 100 persen akses.

 

“Untuk
itu, pemkab perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas, terukur dan dapat
dilaksanakan.

Sesuai kebijakan pemerintahan pusat menargetkan
pencapaian universal access yaitu program 100 persen akses aman air minum, 0
persen daerah kumuh, 100 persen akses sanitasi yang layak, harus
terinternalisasi dalam kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah, mulai dari
kebijakan perencanaan sampai dengan pengendalian dan evaluasi,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru