29.7 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

New Normal Berlaku untuk Lingkup ASN

TAMIANG LAYANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bartim, Eskop
menegaskan, pemberlakukan normal baru (New Normal) untuk lingkup pemerintahan
bagi seluruh ASN PHT/ PHL. Namun, ujar dia, hal tersebut tidak hanya
formalitas.

“New Normal di lingkungan pemerintahan terhadap
pelayanan bukan menyeluruh kepada umum masyarakat. Karena kita ketahui Bartim
masih zona merah Covid – 19,” ungkap Sekda, ketika diwawancarai Kalteng
Pos, Rabu (3/6).

Dia menjelaskan, New Normal menjadi acuan ASN PHT/ PHL
bekerja di kantor dinas masing – masing sejak dikeluarkannnya surat edaran (SE)
Bupati Barito Timur Nomor 800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal
Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2020 dan berlaku sejak tanggal 1 Juni
2020.

Baca Juga :  Warga Dimohon Ikhlaskan Tanah untuk Pembuatan Jalur Air

Sehingga, menurut dia, wajib untuk setiap ASN mematuhi
protokol kesehatan bukan hanya ala kadarnya. Seperti, urai dia, menggunakan
masker, jarak sosial, serta perlengkapan disediakan pada tempat kerja yang dianjurkan
secara benar.

“Disiplin terhadap protokol kesehatan dengan tidak
sedikit pun mengabaikan.  Karena kita
tidak mau New Normal berdampak terhadap langkah dan upaya pemerintah memutus
penularan Covid – 19 khususnya lingkungan pegawai,” ucapnya.

Pihak pemerintah daerah menyadari jika New Normal masih
belum bisa diterapkan secara umum apalagi untuk Barito Timur. Lantaran, kata
dia, kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu tidak termasuk dalam 102
kabupaten/ kota yang diizinkan.

“Kita menerapkan New Normal untuk ASN PHT/ PHL supaya
pelayanan publik maksimal,” tukas sekda. 

Baca Juga :  Jalankan Tugas Penuh Tanggung Jawab dan Fokus

TAMIANG LAYANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bartim, Eskop
menegaskan, pemberlakukan normal baru (New Normal) untuk lingkup pemerintahan
bagi seluruh ASN PHT/ PHL. Namun, ujar dia, hal tersebut tidak hanya
formalitas.

“New Normal di lingkungan pemerintahan terhadap
pelayanan bukan menyeluruh kepada umum masyarakat. Karena kita ketahui Bartim
masih zona merah Covid – 19,” ungkap Sekda, ketika diwawancarai Kalteng
Pos, Rabu (3/6).

Dia menjelaskan, New Normal menjadi acuan ASN PHT/ PHL
bekerja di kantor dinas masing – masing sejak dikeluarkannnya surat edaran (SE)
Bupati Barito Timur Nomor 800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal
Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2020 dan berlaku sejak tanggal 1 Juni
2020.

Baca Juga :  Warga Dimohon Ikhlaskan Tanah untuk Pembuatan Jalur Air

Sehingga, menurut dia, wajib untuk setiap ASN mematuhi
protokol kesehatan bukan hanya ala kadarnya. Seperti, urai dia, menggunakan
masker, jarak sosial, serta perlengkapan disediakan pada tempat kerja yang dianjurkan
secara benar.

“Disiplin terhadap protokol kesehatan dengan tidak
sedikit pun mengabaikan.  Karena kita
tidak mau New Normal berdampak terhadap langkah dan upaya pemerintah memutus
penularan Covid – 19 khususnya lingkungan pegawai,” ucapnya.

Pihak pemerintah daerah menyadari jika New Normal masih
belum bisa diterapkan secara umum apalagi untuk Barito Timur. Lantaran, kata
dia, kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu tidak termasuk dalam 102
kabupaten/ kota yang diizinkan.

“Kita menerapkan New Normal untuk ASN PHT/ PHL supaya
pelayanan publik maksimal,” tukas sekda. 

Baca Juga :  Jalankan Tugas Penuh Tanggung Jawab dan Fokus

Terpopuler

Artikel Terbaru