SUKAMARA,PROKALTENG.CO
– Pemkab Sukamara terus mematangkan program perpindahan penduduk atau
transmigrasi. Diantaranya adalah program transmigrasi di Desa Sungai Baru,
Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, yang dijadwalkan akan dimulai Maret 2021
mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
(Nakertrans) Sukamara, Evy Adriani, Jumat (1/12).
Menurutnya, saat ini program transmigrasi Satuan
Pemukiman (SP3) Transmigrasi Desa Sungai Baru telah masuk dalan rencana
Kadastral oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) RI, dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Sebenarnya program transmigrasi untuk kawasan Jelai
dan Pulau Nibung telah ditetapkan Kementerian sejak 2018 dan proses tahapannya
terus berlanjut hingga saat ini,†ujarnya.
Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, program
transmigrasi Satuan Pemukiman (SP3) Transmigrasi Desa Sungai Baru akan dimulai
sedangkan untuk Desa Pulau Nibung khususnya untuk SP1 Pulau Nibung, proses yang
sudah dan telah dilaksanakan adalah pengukuran kandastral dan hingga saat ini
masih terus berproses.
Dijelaskannya, berdasarkan SK kementerian, lahan
yang ditetapkan seluas 28 ribu hektare lebih. Dengan luasan ini terbagi menjadi
tiga Satuan Kawasan Pemukiman (SKP), yakni SKP A, SKP B dan SKP C.
“Untuk Pulau Nibung khususnya untuk SP1 Pulau Nibung,
proses yang sudah dan telah dilaksanakan adalah pengukuran kandastral dan peta
bidang yang mencapai lebih kurang 250 hektare masuk dalam kawasan Areal
Penggunaan Lainnya atau APL, tapi dengan adanya SK Menhut, sehingga berubah
menjadi hutan produksi sehingga hanya tersedia lebih kurang 250 hektare
tersebut,†jelasnya.
Evy menambahkan, saat ini SP1 Pulau Nibung belum
bisa menjadi desa definitif, lantaran keterbatasan jumlah penduduk di wilayah
tersebut, sehingga masih harus bergabung dengan Pulau Nibung.
“Dengan
jumlah kepala keluarga yang masih terbatas, sehingga belum bisa dijadikan untuk
satu desa,†pungkasnya.