27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Keberatan Nama Dihilangkan Sebagai Ahli Waris, Pria Ini Sampaikan Lapo

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Lantaran tidak terima atau keberatan atas dihilangkan nama sebagai ahli waris
dari ayah kandungnya H Abdul Gafur (Alm), rupanya didampingi kuasa hukumnya
pria berinisial SI alias YY inipun memilih untuk melaporkan kejadian tersebut
ke Polda Kalteng, Senin (4/1).

Kuasa hukum YY, Bujino A Salan K didampingi
Yulianus F. Setiawan mengatakan bahwa, klien mereka YY tersebut adalah memang
anak kandung yang sah menurut hukum dan merupakan salah satu ahli waris dari
Alm. Abdul Gafur dengan RU yang menikah menikah pada Rabu 10 Februari tahun
1971.

Disampaikannya, bahwa dari pernikahan Alm.
Abdul Gafur dengan RU mempunyai empat orang anak yaitu tiga orang anak
laki-laki berinisial SI alias YY, ZA dan AI alias IW dan satu orang anak
perempuan ER alias LI.

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Wisata

Dimana Alm. Abdul Gafur meninggalkan lima
orang ahli waris terdiri dari RU, YY, 
ZA, IW dan LI. Namun menurut keterangan YY, bahwa IW diduga telah
mengajukan permohonan penetapan ahli waris Abdul Gafur pada 13 Februari 2017 di
Pengadilan Agama Palangka Raya tanpa sepengetahuan pelapor YY.

Sedangkan pada tanggal 27 Februari 2017
Pengadilan Agama Palangka Raya telah menerbitkan surat penetapan ahli waris
Abdul Gafur dengan nomor 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk. Nama YY dan ZA diduga tidak
dimasukkan dalam penetapan ahli waris. Sementara yang masuk dalam penetapan
tersebut, hanya ada tiga orang yaitu RU ibu dari YY dan dua orang adiknya IW
dan LI.

“Bahwa berdasarkan penetapan ahli waris
dari pengadilan agama Palangka Raya nomor 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk tertanggal 27
Februari 2017 bahwa, YY dan adiknya ZA tidak dimasukkan sebagai ahli waris Alm.
Abdul Gafur dalam penetapan tersebut,” katanya saat ditemui, Senin (4/1).

Baca Juga :  Mura Juara III Kampung Ramadan

Dengan tidak memasukkan YY dan Za dalam
Penetapan Pengadilan Agama Palangka Raya kata dia, sangat merugikan bagi YY.
Bahkan sebelumnya mereka juga telah meminta klarifikasi kepada WI, tentang
penetapan ahli waris dari Abdul Gafur di Pengadilan Agama Palangka Raya
tersebut.

“Bahwa klien kami adalah nak kandung
yang sah menurut hukum dan merupakan ahli waris dari Alm. Abdul Gafur,”
pungkasnya.

Disampaikan nya, juga bahwa Alm. Abdul Gafur
meninggal dunia pada Jumat 2 September 2016 di Palangka Raya dan dimakamkan di
Palangka Raya.

Sementara itu, saat
mencoba dikonfirmasi dengan saudara WI saat ini tidak ada tanggapan lebih
lanjut, saat dihubungi melalui telepon seluler juga belum bisa mengangkat
telepon.

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Lantaran tidak terima atau keberatan atas dihilangkan nama sebagai ahli waris
dari ayah kandungnya H Abdul Gafur (Alm), rupanya didampingi kuasa hukumnya
pria berinisial SI alias YY inipun memilih untuk melaporkan kejadian tersebut
ke Polda Kalteng, Senin (4/1).

Kuasa hukum YY, Bujino A Salan K didampingi
Yulianus F. Setiawan mengatakan bahwa, klien mereka YY tersebut adalah memang
anak kandung yang sah menurut hukum dan merupakan salah satu ahli waris dari
Alm. Abdul Gafur dengan RU yang menikah menikah pada Rabu 10 Februari tahun
1971.

Disampaikannya, bahwa dari pernikahan Alm.
Abdul Gafur dengan RU mempunyai empat orang anak yaitu tiga orang anak
laki-laki berinisial SI alias YY, ZA dan AI alias IW dan satu orang anak
perempuan ER alias LI.

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Wisata

Dimana Alm. Abdul Gafur meninggalkan lima
orang ahli waris terdiri dari RU, YY, 
ZA, IW dan LI. Namun menurut keterangan YY, bahwa IW diduga telah
mengajukan permohonan penetapan ahli waris Abdul Gafur pada 13 Februari 2017 di
Pengadilan Agama Palangka Raya tanpa sepengetahuan pelapor YY.

Sedangkan pada tanggal 27 Februari 2017
Pengadilan Agama Palangka Raya telah menerbitkan surat penetapan ahli waris
Abdul Gafur dengan nomor 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk. Nama YY dan ZA diduga tidak
dimasukkan dalam penetapan ahli waris. Sementara yang masuk dalam penetapan
tersebut, hanya ada tiga orang yaitu RU ibu dari YY dan dua orang adiknya IW
dan LI.

“Bahwa berdasarkan penetapan ahli waris
dari pengadilan agama Palangka Raya nomor 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk tertanggal 27
Februari 2017 bahwa, YY dan adiknya ZA tidak dimasukkan sebagai ahli waris Alm.
Abdul Gafur dalam penetapan tersebut,” katanya saat ditemui, Senin (4/1).

Baca Juga :  Mura Juara III Kampung Ramadan

Dengan tidak memasukkan YY dan Za dalam
Penetapan Pengadilan Agama Palangka Raya kata dia, sangat merugikan bagi YY.
Bahkan sebelumnya mereka juga telah meminta klarifikasi kepada WI, tentang
penetapan ahli waris dari Abdul Gafur di Pengadilan Agama Palangka Raya
tersebut.

“Bahwa klien kami adalah nak kandung
yang sah menurut hukum dan merupakan ahli waris dari Alm. Abdul Gafur,”
pungkasnya.

Disampaikan nya, juga bahwa Alm. Abdul Gafur
meninggal dunia pada Jumat 2 September 2016 di Palangka Raya dan dimakamkan di
Palangka Raya.

Sementara itu, saat
mencoba dikonfirmasi dengan saudara WI saat ini tidak ada tanggapan lebih
lanjut, saat dihubungi melalui telepon seluler juga belum bisa mengangkat
telepon.

Terpopuler

Artikel Terbaru