30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tidak Ada Sidang 18 Januari, Rahmadi : Itu Hoax

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Rahmadi G Lentam selaku Tim Bidang Hukum dan Advokasi pasangan calon (paslon)
nomor urut 02 menanggapi terkait pernyataan yang telah disampaikan dari Ketua
Tim Pemenangan 01, yaitu terkait tentang diterima nya gugatan sengketa Pilkada
di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rahmadi pun menyebutkan, jika terkait yang
disampaikan tentang sidang gugatan sengketa Pilkada Kalteng akan dilaksanakan
18 Januari mendatang itu tidak benar alias hoax.

Pasalnya, menurut Rahmadi hingga saat ini
masih belum ada kepastian terkait berkas tersebut diterima dan diterbitkan
dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

“Jadi artinya masih belum, tunggu lah
berkas itu masuk dan betul-betul diterbitkan diunggah dalam buku registrasi
perkara konstitusi elektronik, e-BRPK aja belum keluar, bagaimana bisa
menyebutkan memastikan kalau tanggal 18 Januari itu akan sidang, ini dari mana
hukumnya,” kata Rahmadi, Senin (4/1).

Baca Juga :  Kurangi Resiko Penularan Covid-19, Fairid Lagi-lagi Ingatkan Masyaraka

Lanjutnya, alur
proses terkait hal tesebut masih panjang tentunya tidak langsung tiba-tiba akan
dilaksanakan sidang. “Intinya kita menunggu e-BRPK terbit kita ajukan
permohonan ke pihak terkait, jadi sidang itu masih jauh 18 Januari itu enggak
ada, itu hoax,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Rahmadi G Lentam selaku Tim Bidang Hukum dan Advokasi pasangan calon (paslon)
nomor urut 02 menanggapi terkait pernyataan yang telah disampaikan dari Ketua
Tim Pemenangan 01, yaitu terkait tentang diterima nya gugatan sengketa Pilkada
di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rahmadi pun menyebutkan, jika terkait yang
disampaikan tentang sidang gugatan sengketa Pilkada Kalteng akan dilaksanakan
18 Januari mendatang itu tidak benar alias hoax.

Pasalnya, menurut Rahmadi hingga saat ini
masih belum ada kepastian terkait berkas tersebut diterima dan diterbitkan
dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

“Jadi artinya masih belum, tunggu lah
berkas itu masuk dan betul-betul diterbitkan diunggah dalam buku registrasi
perkara konstitusi elektronik, e-BRPK aja belum keluar, bagaimana bisa
menyebutkan memastikan kalau tanggal 18 Januari itu akan sidang, ini dari mana
hukumnya,” kata Rahmadi, Senin (4/1).

Baca Juga :  Kurangi Resiko Penularan Covid-19, Fairid Lagi-lagi Ingatkan Masyaraka

Lanjutnya, alur
proses terkait hal tesebut masih panjang tentunya tidak langsung tiba-tiba akan
dilaksanakan sidang. “Intinya kita menunggu e-BRPK terbit kita ajukan
permohonan ke pihak terkait, jadi sidang itu masih jauh 18 Januari itu enggak
ada, itu hoax,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru